Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini Total Harta Eko Darmanto, Pejabat Bea Cukai yang Pamer Harta

ilustrasi harta kekayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Yogyakarta, Eko Darmanto memiliki total harta kekayaan mencapai Rp6,72 miliar. Informasi tersebut tercantum di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2021.

Harta kekayaan milik Eko paling besar ada di bagian tanah dan bangunan, yakni senilai Rp12,5 miliar. Kemudian diikuti alat transportasi dan mesin yang mencapai Rp2,9 miliar.

Alat transportasi yang dilaporkan Eko dalam LHKPN 2021 adalah mobil dengan berbagai merek mulai dari BMW, Mercedez Benz, Jeep, Chevrolet, Toyota, Mazda, Ford dan Dodge.

Harga mobil-mobil tersebut pun bervariasi mulai dari yang termurah Rp150 juta hingga termahal Rp850 juta.

Eko juga melaporkan harta bergerak lainnya yang tercatat sebesar Rp100,7 juta serta kas dan setara kas senilai Rp238,9 juta. Dengan begitu, sub total harta kekayaan milik Eko sebelum dikurangi utang mencapai Rp15,73 miliar.

1. Utang yang dimiliki Eko

Ilustrasi Utang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Di dalam LHKPN 2021, Eko juga turut melaporkan utang yang dia miliki. Utang tersebut mencapai Rp9,018 miliar.

Dengan demikian, total harta kekayaan yang dimiliki oleh Eko setelah dikurangi utang tersebut adalah sebesar Rp6,72 miliar.

2. Eko dicopot dari jabatan sebagai Kepala Kantor DJBC Yogyakarta

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengingatkan, Pemerintah Daerah harus serius menangani stunting untuk mencapai target prevalensi stunting 14 persen pada 2024. (YouTube/TP2AK Stunting).

Sebelumnya diberitakan, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara mengatakan Kemenkeu bakal membebastugaskan alias mencopot Eko Darmanto dari jabatan sebagai Kepala Kantor DJBC Yogyakarta.

Hal itu sebagai imbas aksi pamer harta kekayaan yang dilakukan Eko di media sosialnya.

"Dalam rangka memudahkan pemeriksaan, saya telah menginstruksikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar yang bersangkutan segera dibebastugaskan secepat mungkin. Kepada Dirjen bea cukai untuk melakukan pembebastugasan pencopotan dari jabatan," kata Suahasil.

Suahasil meminta Dirjen Bea dan Cukai, Askolani segera membebastugaskan Eko karena sampai dengan saat ini belum dilakukan pencopotan dari jabatannya.

"Saya telah menginstruksikan kepada tim Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menindaklanjuti dengan investigasi dan penelitian lebih lanjut, atas perilaku kecocokan harta dan utang dalam LHKPN, dicocokkan termasuk dengan laporan SPT pajaknya serta mendalami pelanggaran etika dan disiplin saudara ED," tutur Suahasil.

3. Eko telah dipanggil oleh DJBC

Tangkap layar akun Eko Darmanto yang beredar di media sosial. (Dok IStimewa).

Dia pun menambahkan, DJBC telah memanggil Eko dan mendapatkan keterangan dari yang bersangkutan atas unggahan foto di media sosial.

Hal itu dinilai menunjukkan perilaku pamer yang berlebihan dan tidak sesuai dengan kepantasan sebagai ASN Kementerian Keuangan.

"Terkait dengan hal ini dapat kami sampaikan bahwa Direktorat Jenderal Bea Cukai melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretaris Ditjen DJBC telah memanggil yang bersangkutan," ucap Suahasil.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us