Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi menghentikan kegiatan ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur secara permanen. Melalui pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster Keluar dari Wilayah Negara Republik Indonesia secara Ilegal (Satgas P2BBL), segala bentuk ekspor benih lobster akan ditindak ke jalur hukum.
“Dengan penegakan hukum yang terpadu, kita harus menghentikan kebocoran sumber daya ini. Benih lobster Indonesia perlu menjadi sumber pertumbuhan budidaya dan kesejahteraan masyarakat di dalam negeri,” kata Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan alias Zulhas dikutip Senin (12/10/2026).
