Salah satu yang menjadi permasalahan utama Jiwasraya adalah produk JS Saving Plan terindikasi menggunakan skema investasi ponzi.
JS Saving Plan yang ditawarkan melalui bancassurance itu menjanjikan guaranteed return (pengembalian) yang sangat besar sebesar 9 persen-13 persen per tahun dan pencairan setiap tahun. Hal ini dilakukan Jiwasraya selama kurun waktu 2013 hingga 2018.
Berdasarkan laporan Jiwasraya kepada DPR yang dipaparkan saat Rapat Dengar Pendapat antara Jiwasraya, OJK dan Komisi XI DPR RI, Kamis (7/11) kini total premi yang harus dibayar Jiwasraya mencapai Rp16,13 triliun sejak mengumumkan tertekan likuiditas pada tahun lalu dari total premi semula yang hanya Rp802 miliar.
Rinciannya, Rp12,4 triliun adalah kewajiban premi yang jatuh tempo pada Oktober hingga Desember 2019. Itu terdiri dari utang klaim yang sudah jatuh tempo sebanyak Rp9,87 triliun dan Liabilitas Manfaat Polis Masa Depan (LMPMD) Oktober hingga Desember 2019 sebesar Rp2,53 triliun.
Sementara, kewajiban tahun depan yang harus dibayarkan Jiwasraya sebesar Rp3,7 triliun.