Purbaya Buka Opsi Tunda Lagi PPh 22 Marketplace

- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka opsi menunda lagi penerapan PPh Pasal 22 marketplace jika kondisi ekonomi masyarakat belum membaik.
- Pemerintah menargetkan kebijakan berjalan saat ekonomi menguat; pertumbuhan kuartal II-2026 tercatat 5,29 persen dan Purbaya ingin mendorongnya menuju 6 persen.
- Pemberlakuan ditunda hingga 31 Oktober 2026 dan dijadwalkan mulai 1 November; pungutan yang telanjur dipotong akan dikembalikan kepada pedagang.
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang kembali menunda penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui lokapasar (marketplace), jika kondisi ekonomi belum membaik.
Saat ini, pemerintah menunda penerapan PPh Pasal 22 marketplace hingga 31 Oktober 2026. Pemungutan pajak tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 November 2026.
“Saya tunda, saya perintahkan untuk diundur dulu. Kita lihat keadaannya seperti apa. Saya lihat keadaan ekonomi masyarakat kita dan kondisi masyarakat,” kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Rabu (12/8/2026).
1. Tunggu data ekonomi membaik

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama) Purbaya menegaskan, penerapan kebijakan tersebut akan melihat kondisi ekonomi masyarakat. Jika ekonomi masih lesu, pemerintah tidak menutup kemungkinan kembali memperpanjang penundaan.
“Mungkin kalau (perekonomian) jelek, kita undur lagi,” ujarnya.
2. Baru dijalankan jika ekonomi tumbuh 6 persen

ilustrasi pertumbuhan ekonomi (unsplash.com/Mathieu Stern) Menurut Purbaya, pemerintah tetap perlu menggenjot penerimaan negara. Namun, kebijakan tersebut harus mempertimbangkan kondisi ekonomi agar tidak menekan daya beli masyarakat.
“Ekonomi tumbuh 5,29 persen pada kuartal II-2026. Saya ingin mendorong 6 persen menjelang akhir tahun,” tuturnya.
3. Rencana diimplementasikan 1 November

Ilustrasi menganalisa data marketplace (freepik.com/rawpixel.com) Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti mengatakan, penundaan pemberlakuan PPh Pasal 22 marketplace dilakukan hingga 31 Oktober 2026. Dengan demikian, pemungutan berdasarkan ketentuan tersebut baru dimulai pada 1 November 2026.
“Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah,” kata Inge.
Ia menjelaskan, keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali.
Adapun PPh Pasal 22 yang telanjur dipungut marketplace dari pedagang dalam negeri berdasarkan penunjukan sebelumnya akan dikembalikan kepada pedagang.
“Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya,” tutur Inge.












![[QUIZ] Dari Tanggal Lahirmu, Ini Ide Franchise yang Cocok Untukmu!](https://image.idntimes.com/post/20240228/lisanto-fjxa21l-ihw-unsplash-a5b9962b3fc7f3cf62c097d65b42212c.jpg)






