ESDM Masih Kaji Usul Pembatasan Beli LPG 3 Kg 10 Tabung per Bulan

- Pembatasan 10 tabung belum jadi keputusan ESDM
- Skema pengendalian LPG yang diusulkan Pertamina
- Aturan lebih detail masih dibahas sebelum dirilis
Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menghitung kebutuhan riil masyarakat terkait rencana pengendalian pembelian liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg).
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan, perhitungan dilakukan dengan melihat rata-rata konsumsi rumah tangga, yang umumnya menghabiskan sekitar satu tabung LPG 3 kg per minggu.
"Jadi ini kan memperhitungkan, jadi dalam seminggu itu berapa kebutuhan rata-rata. Jadi kalau kebutuhan rata-rata kan biasanya per rumah tangga itu kan sekitar satu tabung itu per minggu," kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Jumat (30/1/2026).
Pemerintah juga melihat rekam jejak pembelian LPG yang tercatat dalam sistem pendataan milik Pertamina. Data tersebut akan digunakan untuk menilai kebutuhan riil masyarakat sehingga pemenuhan LPG dapat disesuaikan dengan konsumsi yang sebenarnya.
1. Pembatasan 10 tabung belum jadi keputusan ESDM

Terkait usulan pembatasan pembelian maksimal 10 tabung LPG 3 kg per bulan per rumah tangga, Yuliot menegaskan angka tersebut belum menjadi keputusan dari Kementerian ESDM.
Menurut dia, pemerintah masih mengkaji konsumsi LPG berdasarkan kelompok desil pendapatan, mulai dari desil 1 hingga desil 10. Dia menjelaskan, LPG bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat miskin yang berada pada kelompok desil 1 sampai 4.
Karena itu, pemerintah masih mengoordinasikan berbagai data, mulai dari data Badan Pusat Statistik (BPS), data kelistrikan, hingga catatan pembelian LPG, untuk dianalisis sebagai dasar penetapan kebijakan ke depan.
"Jadi seluruh data itu akan kita konsolidasikan, analisa untuk penetapan kebijakan," paparnya.
2. Skema pengendalian LPG yang diusulkan Pertamina

PT Pertamina Patra Niaga mengusulkan pembelian LPG 3 kg maksimal 10 tabung per bulan per kepala keluarga pada 2026. Tujuannya mengendalikan penyaluran LPG subsidi agar lebih terkendali dan tepat sasaran.
Berdasarkan paparan yang ditampilkan Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Achmad Muchtasyar dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI, penyaluran LPG 3 kg pada kuartal I masih direncanakan berjalan normal tanpa pembatasan. Pengendalian diwacanakan secara bertahap.
Pada kuartal II hingga kuartal III, pembatasan pembelian LPG 3 kg bagi rumah tangga diusulkan maksimal 10 tabung per bulan per kepala keluarga sebagai fase transisi. Sementara itu, pada kuartal IV, pembatasan akan diperketat berdasarkan segmentasi atau desil konsumen, dengan batas pembelian tetap 10 tabung per bulan per kepala keluarga.
"Kami mengharapkan dukungan dari Bapak dan Ibu yang terhormat Komisi XII, bagaimana pemerintah segera dapat mengeluarkan pembatasan-pembatasan, aturan-aturan yang membatasi penggunaan LPG subsidi ini," katanya dikutip Rabu (28/1/2026).
3. Aturan lebih detail masih dibahas sebelum dirilis

Pembahasan pengaturan penggunaan LPG subsidi masih terus dilakukan agar dapat disusun aturan yang lebih detail. Dengan regulasi yang lebih baik, pemakaian LPG subsidi diharapkan dapat dikelola dan dikendalikan secara lebih optimal, termasuk peluang untuk menurunkan konsumsi.
Sebagai catatan, jika pengendalian dan penahapan pensasaran pembelian LPG 3 kg diterapkan, penyaluran pada 2026 diproyeksikan sebesar 8.299.506 metrik ton atau turun 2,6 persen dibandingkan realisasi 2025 yang mencapai 8.519.243 metrik ton.
"Sekarang sudah dalam pembahasan untuk lebih detail lagi untuk membatasi penggunaan LPG ini bisa dikeluarkan peraturan yang lebih baik lagi," paparnya.

















