Jakarta, IDN Times - Kementerian Koperasi dan UKM melakukan mediasi terhadap pengurus Koperasi Anugerah Hero Supermarket (Giant) dan perwakilan anggota menyusul terjadinya kasus dugaan macetnya pengembalian simpanan anggota senilai Rp40 miliar. Dalam mediasi tersebut dicapai sejumlah kesepakatan antara kedua pihak.
“KemenKopUKM turun melakukan mediasi dalam kasus Koperasi Karyawan Hero Supermarket untuk mencari jalan keluar terbaik yang disepakati antara pihak pengurus dan anggota sehingga gejolak yang terjadi beberapa hari lalu dapat diselesaikan,” kata Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, Ahmad Zabadi dalam keterangan tertulis, Jumat (14/1/2022).