Jakarta, IDN Times – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah memfinalisasi rencana penunjukan platform marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan melalui skema Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Dengan demikian, barang-barang yang dijual pedagang secara online di e-commerce nantinya akan dikenai PPh yang dipungut melalui pihak marketplace. Namun, rencana tersebut memicu beragam respons dari masyarakat, termasuk kekhawatiran bahwa kebijakan ini dapat berdampak terhadap omzet pedagang, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).