ilustrasi kafarat dan fidyah (Freepik.com/Freepik)
1. Memberikan Makanan kepada Fakir Miskin
- Cara yang paling utama dan dianjurkan dalam syariat Islam.
- Berdasarkan firman Allah dalam QS. Al-Baqarah: 184: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) untuk membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”
Cara pelaksanaannya:
- Menyediakan makanan siap santap atau bahan makanan pokok (misalnya beras).
- Setiap satu hari puasa yang ditinggalkan, wajib memberi makan 1 orang miskin.
- Standarnya adalah 1 mud makanan (± 0,75 kg beras) atau makanan seharga itu.
- Bisa diberikan langsung ke fakir miskin atau melalui lembaga amil zakat.
Contoh: Seseorang meninggalkan puasa selama 10 hari, maka ia harus memberikan makanan kepada 10 orang miskin atau 1 orang miskin selama 10 hari.
2. Membayar Fidyah dalam Bentuk Uang
- Diperbolehkan menurut Mazhab Hanafi, dengan alasan agar lebih fleksibel bagi penerima manfaat.
- Nilai fidyah dihitung berdasarkan harga 1 mud makanan (± 0,75 kg beras).
Cara pelaksanaannya:
- Hitung jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
- Tentukan harga 0,75 kg beras di daerah setempat (misalnya Rp15 ribu per hari).
- Kalikan dengan jumlah hari yang ditinggalkan.
- Salurkan uang tersebut kepada fakir miskin atau melalui lembaga zakat resmi.
Contoh: Jika seseorang meninggalkan puasa selama 10 hari dan harga 0,75 kg beras adalah Rp15 ribu, maka total fidyah: 10 × Rp15 ribu = Rp150 ribu, yang dapat disalurkan kepada fakir miskin.
3. Menyalurkan Fidyah Melalui Lembaga Zakat
- Cara yang lebih praktis dan terpercaya, terutama bagi yang tidak bisa membagikan sendiri kepada fakir miskin.
- Bisa dilakukan secara langsung atau melalui aplikasi pembayaran zakat online seperti Baznas, Dompet Dhuafa, LAZISNU, LAZISMU, dan lainnya.
Cara pelaksanaannya:
- Pilih lembaga zakat yang terpercaya.
- Tentukan jumlah fidyah sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan.
- Lakukan pembayaran melalui transfer bank, aplikasi zakat, atau langsung ke kantor lembaga zakat.
- Pastikan mendapat konfirmasi pembayaran dan laporan penyaluran fidyah.
Contoh: Seseorang yang tidak bisa berpuasa selama 30 hari bisa membayar fidyah melalui aplikasi Baznas dengan nominal yang sudah ditentukan, misalnya Rp450 ribu untuk 30 hari.