Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

5 Hukum Puasa Ramadan Bagi Ibu Hamil, Bisa Qadha atau Fidyah!

5 Hukum Puasa Ramadan Bagi Ibu Hamil, Bisa Qadha atau Fidyah!
unsplash/Camylla Battani
Share Article

Kondisi fisik wanita hamil jelas berbeda dengan wanita yang tak hamil. Ini yang menimbulkan konsekuensi berbeda bagi mereka ketika menghadapi Ramadan. Ada yang tak bermasalah dengan keadaan fisiknya dan bayi sehingga tenang berpuasa.

Ada pula yang fisiknya lemah dan khawatir terhadap dirinya dan buah hati sehingga memilih tak berpuasa. Dalam Islam, ternyata kedua kondisi tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Penasaran? Yuk, intip informasinya di bawah ini!

  1. 1. Ibu hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan dirinya sendiri saja, wajib melakukan qadha tanpa fidyah

    pexels/lucas mendes
    pexels/lucas mendes

    Jika ibu hanya khawatir terhadap diri sendiri dan kondisi fisiknya yang tak mampu untuk menjalani puasa, maka ia harus melakukan qadha tanpa membayar fidyah di hari yang lain ketika telah sanggup berpuasa. Hal ini dijelaskan dalam Quran Surat Al-Baqarah ayat 184.

    “Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (Qs. Al-Baqarah [2]: 184)

    Dengan kata lain, keadaan tersebut dapat disamakan dengan orang yang sedang sakit dan mengkhawatirkan keadaannya sendiri. Hal ini juga dijelaskan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah yang mengatakan,

    “Kami tidak mengetahui ada perselisihan di antara ahli ilmu dalam masalah ini, karena keduanya seperti orang sakit yang takut akan kesehatan dirinya.” (al-Mughni: 4/394)

  2. 2. Ibu hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan keadaan dirinya dan buah hati, juga wajib melakukan qadha tanpa fidyah

    pexels/Garon Picelli
    pexels/Garon Picelli

    Sama dengan kondisi pertama, ibu hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan keadaan diri dan buah hatinya, wajib melakukan qadha saja sebanyak hari puasa yang ditinggalkan ketika telah sanggup melaksanakannya.

    Hal ini ditegaskan oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam al-Majmu’: 6/177, dinukil dari majalah Al Furqon. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan,

    “Para sahabat kami (ulama Syafi’iyah) mengatakan, ‘Orang yang hamil dan menyusui, apabila keduanya khawatir dengan puasanya dapat membahayakan dirinya, maka dia berbuka dan mengqadha. Tidak ada fidyah karena dia seperti orang yang sakit dan semua ini tidak ada perselisihan (di antara Syafi’iyyah). Apabila orang yang hamil dan menyusui khawatir dengan puasanya akan membahayakan dirinya dan anaknya, maka sedemikian pula (hendaklah) dia berbuka dan mengqadha, tanpa ada perselisihan (di antara Syafi’iyyah).'”

  3. 3. Untuk ibu hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan keadaan sang buah hati, maka bisa membayar qadha saja

    unsplash/@mieldalabeja
    unsplash/@mieldalabeja

    Untuk kondisi ini dapat dikatakan bahwa sebenarnya ibu mampu menunaikan puasa Ramadan. Hanya saja, ia khawatir dapat membahayakan bayinya berdasarkan dugaan kuat atau telah terbukti berdasarkan puasa yang dilakukan akan membahayakan kedua pihak.

    Syaikh Bin Baz dan Syaikh As-Sa’di rahimahumallah pun berpendapat,

    "Sama sebagaimana kondisi pertama dan kedua, yakni sang wanita hamil atau menyusui ini disamakan statusnya sebagaimana orang sakit".

    Oleh karena itu, ibu hanya wajib membayar utang puasa dengan qadha layaknya kondisi satu dan dua.

  4. 4. Ada pula dalil lain yang mengatakan bahwa ibu hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan keadaan bayinya, wajib membayar fidyah saja

    pexels/Leah Kelley
    pexels/Leah Kelley

    Dalam kondisi yang sama, terdapat dalil lain yang menyatakan bahwa ibu hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan keadaan bayinya, wajib membayar fidyah saja. Dalil tersebut merupakan perkataan Ibnu Abbas radhiallahu ’anhu yang berbunyi,

    “Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin.” ( HR. Abu Dawud)

  5. 5. Dalam dalil yang lain, ibu hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan keadaan bayinya, wajib melakukan qadha dan membayar fidyah

    pixabay/stocksnap
    pixabay/stocksnap

    Mengenai kondisi ini, para ulama juga berpendapat bahwa ibu hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan keadaan bayinya, tetap wajib melakukan qadha karena tidak ada dalam syariat yang menggugurkan qadha bagi orang yang mampu mengerjakannya.

    Ibnu ‘Umar radhiallahu ’anhu pun ketika ditanya tentang wanita hamil yang khawatir terhadap anaknya, beliau menjawab,

    “Hendaklah berbuka dan memberi makan seorang miskin setiap hari yang ditinggalkan.”

    Demikianlah informasi mengenai hukum puasa di bulan Ramadan yang harus dilaksanakan bagi ibu hamil dan menyusui. Semoga Allah memberi kesabaran dan kekuatan bagi para ibu untuk tetap melaksanakan puasa atau ketika membayar puasa dan membayar fidyah tersebut di hari-hari lain sambil merawat para buah hati tercinta.

Share Article

Related Articles

See More