Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Gaji ASN Jadi Lewat Koperasi? Menkeu Suahasil: Tetap Seperti Sekarang

1 min read
Gaji ASN Jadi Lewat Koperasi? Menkeu Suahasil: Tetap Seperti Sekarang
Menteri Keuangan, Suahasil Nazara. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
  • Menkeu Suahasil Nazara memastikan mekanisme pembayaran gaji ASN tetap berjalan seperti sekarang.

  • Kemenkop menjajaki peluang koperasi menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan ASN.

  • Penjajakan koperasi tidak bertujuan menggantikan perbankan sebagai saluran pembayaran gaji ASN.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara memastikan mekanisme pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) tetap berjalan seperti sekarang. Hal itu disampaikan Suahasil saat menanggapi wacanan pembayaran gaji ASN melalui koperasi.

"Akan tetap seperti sekarang saya tetap mentransfer seperti sekarang," katanya kepada jurnalis di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Sebelumnya, Kementerian Koperasi (Kemenkop) menjelaskan belum ada keputusan resmi pemerintah untuk mengubah mekanisme pembayaran gaji ASN melalui koperasi. Pembahasan yang dilakukan Kemenkop berkaitan dengan penjajakan peluang koperasi menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan ASN.

Kemenkop juga menegaskan penjajakan tersebut tidak bertujuan menggantikan perbankan sebagai saluran pembayaran gaji ASN.

“Belum ada keputusan resmi dari pemerintah soal perluasan jalur pembayaran gaji dan pensiunan ASN. Kabar yang beredar itu sebenarnya fokusnya adalah bagaimana kita memperkuat dan memperluas layanan koperasi agar lebih baik,” kata Ahmad dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).

    Share Article
    Editorial Team

    Kisah Koperasi Perempuan di Tepi Rel

    Related Articles

    See More