Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi bonus (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen akan membayarkan gaji ke-13 pensiunan mulai Juni 2023 mendatang. Corporate Secretary Taspen Mardiyani Pasaribu mengatakan pihaknya senantiasa berupaya meningkatkan kualitas pelayanan demi kesejahteraan peserta.

Adapun pembayaran gaji ke-13 para pensiunan itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang Bersumber dari APBN.

Lantas, dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk mencairkan gaji ke-13 pensiunan dan cara untuk mencairkannya. Berikut, langkah-langkahnya.

1. Dokumen yang dibutuhkan pensiunan PNS cairkan gaji ke-13

Website E-Klim Taspen/Twitter (Taspen)

Berdasarkan situs resmi PT Taspen, yang dikutip Senin, (29/5/2023), PT Taspen (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara.

PNS yang memasuki batas usia pensiun bakal mendapatkan tunjangan hari tua (THT) dan Pensiun. Berikut ini, berbagai dokumen yang dibutuhkan oleh THT. 

1.  Formulir Permintaan Pembayaran
2.  FC SK Pensiun
3.  KPPG atau asli SKPP
4.  FC Identitas / KTP Pemohon
5.  FC Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat Bank)
6.  Bila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya melengkapi :

 -Surat kematian dari lurah/rumah sakit
 -FC Surat Nikah legalisir KUA/Lurah bila pemohon isteri/ Suami
 -Surat penunjukkan wali dan pengadila bila pemohon adalah anak belum berusi 18 tahun
 -Surat keterangan ahli waris bula pemohon satu-satunya anak yang sudah dewasa
 -Surat kuasa ahli waris bla anak yang sudah dewasa > 1 orang
 -Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila pemohon orang tua kandung
 -Surat penetapan ahli waris dari pengadilan bila pemohon selain di atas
 -PNS mencapai BUP (SK pensiun diterima selain jatuh tempo)

Berikut ini persyaratan untuk mendapatkan (dana) Pensiun

1.  Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)
2.  Tembusan SK Pensiun berpasfoto
3.  SKPP yang dibuat dan disahkan oleh instansi yang berwenang (KPPN / Pemda)
4.  Pas foto suami dan istri, ukuran 3x4 (dua lembar)
5.  FC Identitas / KTP Pemohon
6.  FC Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat Bank)
7.  FC NPWP (Bila ada)
8.  Surat keterangan sekolah (anak 21 – 25 tahun)


Apabila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya melengkapi :

1. Surat kematian dari lurah/rumah sakit
2. FC Surat Nikah legalisir KUA/Lurah bila pemohon isteri/ Suami
3. Surat penunjukkan wali dan pengadila bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun
4. Surat keterangan ahli waris bula pemohon satu-satunya anak yang sudah dewasa
5. Surat kuasa ahli waris bla anak yang sudah dewasa > 1 orang
6. Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila pemohon.

 

2. Cara mencairkan uang pensiun via tos.taspen.co.id

Editorial Team

Tonton lebih seru di