DJP Beri Relaksasi Pajak bagi Wajib Pajak Terdampak Gempa NTT

- DJP menetapkan gempa di NTT sebagai keadaan kahar melalui KEP-185/PJ/2026, sehingga Wajib Pajak terdampak mendapat kebijakan administrasi perpajakan.
- Penghapusan sanksi mencakup keterlambatan SPT, pembayaran pajak, utang pajak, dan pembuatan Faktur Pajak pada periode jatuh tempo yang ditetapkan sepanjang Agustus–September 2026.
- Wajib Pajak dan PKP tetap harus memenuhi kewajiban paling lambat 30 September 2026; DJP juga memperpanjang tenggat pengajuan keberatan serta permohonan tertentu hingga tanggal tersebut.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan relaksasi perpajakan bagi Wajib Pajak yang tinggal atau berkedudukan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan terdampak bencana gempa bumi.
Relaksasi tersebut berupa penghapusan sanksi administratif atas sejumlah kewajiban perpajakan, mulai dari keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran atau penyetoran pajak, hingga pembuatan Faktur Pajak.
1. DJP tetapkan keadaan darurat di NTT sebagai force major

ilustrasi tampilan atas formulir pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich) Dalam kebijakan yang tertuang melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-185/PJ/2026 tentang Kebijakan Administrasi Perpajakan Sehubungan dengan Bencana Alam di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2026.
Dalam beleid tersebut, DJP menetapkan keadaan darurat bencana alam di wilayah NTT pada 2026 sebagai keadaan kahar atau force majeure. Kebijakan ini diberikan karena bencana gempa bumi berdampak terhadap pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
"Bahwa bencana sebagaimana dimaksud berdampak pada pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sehingga diperlukan kebijakan administrasi perpajakan kepada wajib pajak yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di wilayah Provinsi NTT," bunyi pertimbangan beleid tersebut, Sabtu (5/9/2026).
2. Rincian tenggat waktu penghapusan sanski administratif

ilustrasi pajak (vecteezy.com/md Emon) Lebih rinci, penghapusan sanksi administratif berlaku atas keterlambatan penyampaian SPT Masa yang jatuh tempo pada 20 Agustus 2026 hingga 20 September 2026.
Relaksasi juga diberikan atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan yang jatuh tempo pada 31 Agustus 2026. Selain itu, penghapusan sanksi berlaku untuk keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak maupun utang pajak yang jatuh tempo pada 15 Agustus 2026 hingga 15 September 2026.
DJP juga memberikan kelonggaran atas keterlambatan pembuatan Faktur Pajak untuk penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada Masa Pajak Juli 2026 dan Agustus 2026.
3. Batas waktu hingga 30 September 2026

ilustrasi pajak (vecteezy.com/Suriyawut Suriya) Meski sanksi administratif dihapuskan, Wajib Pajak tetap wajib memenuhi kewajiban perpajakannya. DJP memberikan batas waktu hingga 30 September 2026 untuk menyampaikan SPT serta melakukan pembayaran dan/atau penyetoran pajak atau utang pajak yang mendapatkan relaksasi.
Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdampak bencana, pembuatan Faktur Pajak diberikan kelonggaran hingga paling lambat 30 September 2026.
Sanksi administratif yang dihapus mencakup denda dan/atau bunga berdasarkan ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), serta denda administratif terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
DJP menjelaskan, penghapusan sanksi dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) dan/atau STP PBB. Jika STP atau STP PBB telah diterbitkan, kepala kantor wilayah DJP akan menghapus sanksi administratif tersebut secara jabatan.
Selain menghapus sanksi administratif, DJP memperpanjang batas waktu pengajuan keberatan dan sejumlah permohonan perpajakan lainnya bagi Wajib Pajak yang terdampak bencana di NTT. Untuk permohonan yang batas waktunya berakhir pada 15 Agustus 2026 hingga 29 September 2026, batas waktu pengajuannya diperpanjang sampai dengan 30 September 2026.





















