Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini Alasan Rikaz Adalah Rezeki yang Wajib Dizakati!

Ini Alasan Rikaz Adalah Rezeki yang Wajib Dizakati!
ilustrasi harta rikaz (pixabay.com/Pezibear)
Intinya Sih
  • Rikaz adalah harta karun peninggalan masa lalu yang ditemukan tanpa pemilik jelas dan wajib dizakati sesuai ketentuan Al-Qur’an agar rezeki tersebut menjadi bersih dan halal.
  • Syarat rikaz meliputi asal-usul dari peradaban non-muslim, tidak memiliki ahli waris, serta ditemukan di lahan tak bertuan agar sah secara syariat untuk dizakati.
  • Zakat rikaz ditetapkan sebesar 20 persen dari nilai temuan, berbeda dengan hasil tambang yang kadarnya lebih kecil karena memerlukan usaha dan modal besar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Pernah gak kamu lagi asyik main di halaman belakang atau renovasi rumah tua, terus tiba-tiba cangkul kamu menabrak benda keras yang ternyata kotak berisi emas kuno? Kejutan seperti ini memang bagaikan mimpi, tapi dalam Islam, fenomena rikaz adalah hal nyata yang sudah ada aturan mainnya, lho. Kamu pasti bakal merasa jadi orang paling beruntung sedunia kalau tiba-tiba dapat rezeki nomplok yang nilainya fantastis tanpa perlu kerja keras bagai kuda.

Eits, tunggu dulu, jangan langsung buru-buru buat flexing di media sosial tanpa tahu kewajiban di baliknya. Kalau kamu asal pakai harta itu tanpa dibersihkan lewat zakat, bisa-bisa keberkahan hidup kamu malah jadi taruhannya karena ada hak orang lain yang terselip di sana. Kamu perlu paham aturannya dari sekarang supaya kalau beneran hoki menemukan "harta karun", kamu gak bingung lagi dan bisa tidur nyenyak karena semua sudah sesuai syariat.


Table of Content

1. Apa itu harta rikaz?

1. Apa itu harta rikaz?

Ini Alasan Rikaz Adalah Rezeki yang Wajib Dizakati!
ilustrasi harta rikaz (pexels.com/Maria Pop)

Secara sederhana, rikaz adalah harta benda berharga peninggalan masa lalu yang terpendam di dalam tanah. Harta ini biasanya ditemukan tanpa ada yang tahu siapa pemilik aslinya karena sudah tertimbun selama ratusan bahkan ribuan tahun. Jadi, kalau kamu gak sengaja nemu koin emas peninggalan kerajaan kuno pas lagi menggali fondasi rumah, itu sudah pasti masuk kategori rikaz, lho.

Berdasarkan asal katanya, yaitu bahasa Arab, rikaz  dari kata rakaza-yarkazu yang berarti tersembunyi. Kalau menurut etimologi, rikaz bermakna harta temuan. Di zaman Nabi Muhammad SAW, harta temuan merupakan harta yang dipendam oleh orang jahiliyah di lahan mati atau di jalanan.

Sedangkan menurut Mazhab Maliki, rikaz berarti harta karun yang terpendam. Nah, harta ini didapatkan tanpa perlu usaha yang besar, gak sulit didapatkan, dan gak membutuhkan modal. Dengan kata lain, kamu cuma butuh faktor keberuntungan dan izin dari semesta untuk menemukan benda-bisa bernilai tinggi ini di tempat yang gak terduga. 

Dalil wajib mengeluarkan zakat dari harta ini sesuai dengan Surat Al Baqarah. Allah SWT berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al Baqarah: 267)

Selanjutnya, kewajiban zakatnya merujuk pada Surat Al Anfal, yang artinya:

Dan ketahuilah bahwa apa saja yang kamu dapatkan dari ghanimah atau harta rampasan perang, maka sesungguhnya bagi Allah adalah seperlima (bagian dari harta itu), dan bagi Rasul juga seperlima, kerabat (seperti anak yatim, fakir miskin), kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil (orang yang sedang dalam perjalanan) jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) pada hari pertemuan yang (menakutkan) itu, yaitu hari (ketika) terjadi pertemuan antara pasukan-pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al Anfal : 41)

2. Syarat harta rikaz yang dizakatkan

Ini Alasan Rikaz Adalah Rezeki yang Wajib Dizakati!
ilustrasi harta rikaz (pexels.com/David Bartus)

Menemukan harta karun itu rasanya seperti menang undian tanpa modal, tapi kamu harus ingat kalau ada hak orang lain yang melekat di sana, lho. Zakat dari harta rikaz ini nantinya bakal disalurkan kepada delapan golongan asnaf (penerima zakat) supaya harta yang kamu simpan bener-bener bersih dan membawa ketenangan, ya.

Memahami detail syaratnya itu krusial banget biar kamu gak bingung membedakan mana rezeki yang murni buat kamu dan mana yang harus segera dikeluarkan porsinya buat sesama. Inilah syaratnya!

  • Pastikan statusnya harta tertinggal
    Harta tersebut harus benar-benar benda berharga yang sudah lama tertimbun dan ditinggalkan oleh pemiliknya di masa lampau. Logikanya, kalau benda itu cuma barang yang baru saja hilang atau tercecer, statusnya bukan lagi rikaz melainkan luqathah (barang temuan) yang punya aturan yang berbeda lagi. Kamu perlu memastikan kalau harta itu gak punya pemilik aktif biar zakat yang kamu keluarkan tepat sasaran secara syariat, ya.
  • Identifikasi asal harta dari orang kafir
    Syarat berikutnya adalah harta tersebut secara historis berasal dari peninggalan orang-orang non-muslim di masa lalu, terutama dari zaman jahiliyah atau peradaban kuno. Hal ini penting karena jika harta tersebut punya tanda-tanda milik orang muslim, maka statusnya bisa berubah menjadi harta waris yang harus dikembalikan ke ahli warisnya. Kamu harus jeli melihat simbol atau ciri fisik pada harta tersebut supaya gak salah klaim sebagai harta rikaz.
  • Konfirmasi pemilik harta sudah meninggal
    Kamu wajib memastikan bahwa sosok yang dulu memiliki harta tersebut memang sudah lama meninggal dunia dan gak diketahui lagi siapa keturunannya. Jika masih ada ahli waris yang sah, maka harta itu secara hukum gak boleh langsung dizakatkan sebagai rikaz karena masih ada hak kepemilikan orang lain di dalamnya. Intinya, rikaz itu bener-bener buat harta yang "saat ini" gak punya tuan sama sekali di dunia.
  • Temukan harta bukan di tanah pribadi
    Lokasi penemuan juga sangat menentukan, di mana harta tersebut sebaiknya ditemukan di lahan tak bertuan, jalan umum, atau hutan belantara. Kalau kamu menemukannya di tanah milik orang lain, secara otomatis harta itu menjadi hak pemilik tanah tersebut dan kamu gak bisa mengklaimnya sebagai milikmu. Jadi, perhatikan baik-baik di mana kamu menggali, karena hak kepemilikan tanah sangat berpengaruh pada status legalitas harta karun yang kamu dapatkan.

3. Aturan zakat harta rikaz dan tambang

Ini Alasan Rikaz Adalah Rezeki yang Wajib Dizakati!
ilustrasi membayar zakat (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Banyak yang sering tertukar antara rikaz dan hasil tambang, padahal aturannya sedikit berbeda tapi krusial sehingga perlu dipahami. Kalau rikaz adalah temuan instan peninggalan sejarah, maka hasil tambang atau ma'din merupakan kekayaan alam yang didapat dengan usaha dan modal yang lumayan menguras energi. Karena dapatnya gampang, kadar zakat untuk rikaz itu dipatok sebesar 20 persen, sedangkan hasil tambang biasanya lebih kecil sesuai dengan tingkat kesulitan pengambilannya.

Besaran 20 persen mungkin kedengarannya besar, tapi ingat kalau sisa 80 persennya masih utuh untuk kamu nikmati sebagai rezeki yang halal dan barokah. Jangan pelit berbagi karena dengan mengeluarkan hak fakir miskin, harta temuan kamu itu bakal jadi "bersih" dan gak bawa sial di masa depan, lho. 

Jadi, memahami kalau rikaz adalah titipan yang ada aturan zakatnya bakal bikin kamu lebih bijak saat dapat rezeki dadakan yang gak terduga. Tetaplah jadi pribadi yang amanah dan jangan lupa berbagi, karena kebahagiaan sejati itu datangnya dari harta yang bersih dan bermanfaat buat sesama, ya.


This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in Business

See More