Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Gandeng USEA, LMKN Jajaki Teknologi Baru Transparansi Royalti Musik

Gandeng USEA, LMKN Jajaki Teknologi Baru Transparansi Royalti Musik
USEA dan LMKN tandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk menjajaki pengembangan ekosistem lisensi musik digital di Indonesia. (Dok. LMKN)
Intinya Sih
  • LMKN dan USEA menandatangani MoU untuk mengembangkan sistem lisensi musik digital yang lebih transparan, efisien, dan terintegrasi bagi pelaku usaha di Indonesia.
  • LMKN mempelajari praktik JASRAC Jepang guna memperkuat tata kelola royalti musik nasional melalui teknologi pemantauan dan pengenalan audio yang meningkatkan akurasi pelaporan.
  • USEA menilai musik dapat menjadi strategi bisnis penting untuk memperkuat identitas merek dan pengalaman pelanggan, bukan sekadar kewajiban lisensi administratif.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menjajaki kerja sama dengan perusahaan teknologi USEA Pte. Ltd. untuk mengembangkan ekosistem lisensi musik latar atau background music (BGM) berbasis digital di Indonesia. Kerja sama itu ditandai melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara kedua pihak.

Kolaborasi tersebut disebut menjadi langkah awal untuk mendukung sistem lisensi musik komersial yang lebih modern, transparan, dan berbasis teknologi. Dalam kerja sama ini, LMKN dan USEA akan mengeksplorasi berbagai aspek, mulai dari administrasi lisensi digital, pelaporan penggunaan musik, hingga pengembangan teknologi pemantauan musik di ruang komersial.

Kerja sama juga dilakukan di tengah meningkatnya kebutuhan pengelolaan musik di sektor bisnis Indonesia yang terus berkembang di berbagai wilayah. Selama ini, pengelolaan lisensi musik di banyak tempat usaha masih dilakukan secara manual di tingkat outlet.

Kondisi itu dinilai menimbulkan tantangan tersendiri, terutama bagi bisnis yang memiliki banyak cabang dan membutuhkan sistem pengelolaan musik yang lebih terintegrasi serta efisien.

1. LMKN dan USEA jajaki sistem lisensi musik modern

USEA dan LMKN tandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk menjajaki pengembangan ekosistem lisensi musik digital di Indonesia.
USEA dan LMKN tandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk menjajaki pengembangan ekosistem lisensi musik digital di Indonesia. (Dok. LMKN)

Dalam pernyataannya, LMKN dan USEA menyebut kerja sama ini bertujuan mendorong pengembangan sistem lisensi musik komersial yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan industri. Melalui kerja sama tersebut, kedua pihak akan membahas kemungkinan pengembangan sistem digital yang mendukung pendaftaran lisensi bisnis, perhitungan biaya lisensi, administrasi pembayaran, penerbitan sertifikat lisensi, hingga pelaporan royalti musik.

Selain itu, sistem tersebut juga dapat mendukung pemantauan penggunaan musik dan analisis ekosistem lisensi musik secara lebih menyeluruh. Kolaborasi ini juga membuka peluang bagi pelaku usaha untuk mengelola penggunaan musik secara terpusat di berbagai lokasi bisnis mereka. Musik tidak hanya dipandang sebagai kewajiban lisensi, tetapi juga bagian dari strategi operasional dan identitas merek.

“LMKN terus mendorong pengembangan sistem administrasi lisensi musik dan distribusi royalti musik yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan industri,” kata Komisaris LMKN, dikutip dari siaran pers LMKN, Jumat (22/5/2026).

2. Jepang jadi referensi pengembangan sistem royalti

USEA dan LMKN tandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk menjajaki pengembangan ekosistem lisensi musik digital di Indonesia.
USEA dan LMKN tandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk menjajaki pengembangan ekosistem lisensi musik digital di Indonesia. (Dok. LMKN)

Sebagai bagian dari agenda kerja sama tersebut, LMKN juga melakukan pertemuan dengan Japanese Society for Rights of Authors, Composers and Publishers (JASRAC), lembaga manajemen kolektif musik Jepang.

Pertemuan itu difasilitasi melalui hubungan industri antara JASRAC dan U-NEXT HOLDINGS, induk perusahaan USEA. Dalam diskusi tersebut, LMKN mempelajari pengalaman Jepang dalam pengelolaan lisensi musik, distribusi royalti, hingga penerapan teknologi untuk meningkatkan transparansi.

Pertemuan tersebut juga disebut menjadi bagian dari upaya LMKN membangun komunikasi dengan pelaku industri internasional untuk mencari referensi pengembangan tata kelola royalti musik di Indonesia. LMKN menilai pengalaman negara lain dapat menjadi bahan pembelajaran untuk meningkatkan sistem lisensi musik nasional yang lebih akuntabel dan efisien.

Selain administrasi lisensi, teknologi yang dijajaki dalam kerja sama ini juga mencakup kemungkinan penggunaan perangkat pemantauan musik dan teknologi pengenalan audio untuk membantu pelaporan penggunaan musik secara lebih akurat.

3. Musik bisa jadi strategi bisnis

USEA dan LMKN tandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk menjajaki pengembangan ekosistem lisensi musik digital di Indonesia.
USEA dan LMKN tandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk menjajaki pengembangan ekosistem lisensi musik digital di Indonesia. (Dok. LMKN)

Managing Director USEA, Jerry Chen, mengatakan Indonesia memiliki peluang besar membangun ekosistem lisensi musik komersial yang lebih modern dan bernilai bagi seluruh pihak yang terlibat. Menurut dia, pengelolaan musik tidak lagi hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan lisensi, tetapi juga bisa menjadi bagian penting dalam strategi bisnis.

“Kami percaya masa depan lisensi musik bukan hanya soal administrasi dan kepatuhan. Ini juga tentang bagaimana musik dapat dikelola secara lebih strategis untuk mendukung bisnis, memperkuat identitas merek, meningkatkan komunikasi dengan pelanggan, dan menciptakan pengalaman yang lebih konsisten di berbagai lokasi,” kata Jerry Chen.

Ia mengatakan USEA berharap dapat berkontribusi sebagai mitra teknologi terpercaya bagi LMKN dengan memanfaatkan kemampuan inovasi dari U-NEXT HOLDINGS.

Sementara itu, LMKN menilai kerja sama ini diharapkan dapat mendukung efisiensi administrasi sekaligus memperkuat tata kelola lisensi dan distribusi royalti musik komersial di Indonesia.

Setelah penandatanganan MoU, kedua pihak akan melanjutkan diskusi teknis untuk menjajaki area kerja sama lebih lanjut serta menentukan langkah konkret pengembangan ekosistem lisensi musik latar di Indonesia.

Share Article
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar

Related Articles

See More