Ilustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)
Diberitakan sebelumnya, sejak 14 Mei 2020, Garuda Indonesia telah melakukan PHK terhadap 800 karyawan kontrak. Garuda Indonesia juga terpaksa memasukkan 70 persen pesawatnya ke dalam kandang. Mereka juga melakukan PHK terhadap 150 pilot.
Dalam keterangan tertulis, Senin (1/6) Irfan Setiaputra membenarkan adanya PHK yang dilakukan perseroan terhadap sejumlah pilot.
“Perlu kiranya kami sampaikan penjelasan bahwa pada dasarnya kebijakan yang Garuda Indonesia berlakukan adalah penyelesaian lebih awal atas kontrak kerja pegawai dengan profesi penerbang dalam status hubungan kerja waktu tertentu,” ujarnya.
Dia memastikan kebijakan tersebut diambil sebagai langkah berkelanjutan yang perlu ditempuh dalam upaya menyelaraskan supply dan demand operasional penerbangan yang saat ini terdampak signifikan imbas pandemi virus corona.
“Kebijakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang matang dengan tetap memperhatikan hak-hak dari pegawai yang kontraknya diselesaikan lebih awal. Kami yakin Garuda Indonesia akan dapat terus bertahan dan kondisi operasional Perusahaan akan terus membaik dan kembali kondusif sehingga mampu melewati masa yang sangat menantang bagi industri penerbangan saat ini,“ jelasnya.