Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Garuda Indonesia PHK 150 Pilot, Begini Respons Kementerian BUMN

Ilustrasi situasi di perusahaan. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi situasi di perusahaan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - PT Garuda Indonesia Tbk dikabarkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 150 pilot. Hal ini dilakukan lantaran dampak pandemik COVID-19 menekan industri penerbangan.

Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mengatakan pihak kementerian menyerahkan keputusan pada manajemen Garuda Indonesia.  “Kita serahkan pada manajamen Garuda untuk menghitung dampak dari corona, dengan konsekuensi terhadap bisnis,” kata dia dalam diskusi online, Selasa (2/6).

1. Efesiensi dilakukan agar bisnis tetap bertahan

Ilustrasi bandara. IDN Times/Mela Hapsari
Ilustrasi bandara. IDN Times/Mela Hapsari

Dia mengatakan bahwa tekanan dari pandemik COVID-19 berdampak pada kinerja bisnis. Hal itu menyebabkan efisiensi dilakukan agar maskapai Garuda tetap bisa bertahan dan beroperasi.

“Pasti mereka punya pilihan yang sulit, sehingga bagi garuda kita yakin bahwa sudah dipikirkan secara matang baik bisnis maupun manajemen” ucapnya.

Sebelumnya, sejak 14 Mei Garuda Indonesia juga telah melakukan PHK terhadap 800 karyawan kontrak. Garuda Indonesia juga terpaksa memasukkan 70 persen pesawatnya ke dalam kandang.

2. Garuda Indonesia akui adanya PHK terhadap pilot

Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia. (IDN Times/Holy Kartika)
Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia. (IDN Times/Holy Kartika)

Dalam keterangan tertulis, Senin (1/6) Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra membenarkan adanya PHK yang dilakukan perseroan terhadap sejumlah pilot.

“Perlu kiranya kami sampaikan penjelasan bahwa pada dasarnya kebijakan yang Garuda Indonesia berlakukan adalah penyelesaian lebih awal atas kontrak kerja pegawai dengan profesi penerbang dalam status hubungan kerja waktu tertentu”ujarnya.

3. Garuda Indonesia klaim tetap memenuhi kewajiban atas hak penerbang sesuai masa kontrak yang berlaku

Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Irfan Setiaputra. (IDN Times/Hana Adi Perdana)
Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Irfan Setiaputra. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Irfan mengatakan bahwa pemutusan hak kerja ini merupakan keputusan yang berat harus diambil. Dia memastikan kebijakan tersebut diambil sebagai langkah berkelanjutan yang perlu ditempuh dalam upaya menyelaraskan supply dan demand operasional penerbangan yang saat ini terdampak signifikan imbas pandemi COVID-19.

Kendati demikian, melalui penyelesaian kontrak tersebut, kata dia, Garuda Indonesia tetap memenuhi kewajibannya atas hak-hak penerbang sesuai masa kontrak yang berlaku.

“Kebijakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang matang dengan tetap memperhatikan hak-hak dari pegawai yang kontraknya diselesaikan lebih awal. Kami yakin Garuda Indonesia akan dapat terus bertahan dan kondisi operasional Perusahaan akan terus membaik dan kembali kondusif sehingga mampu melewati masa yang sangat menantang bagi industri penerbangan saat ini,“ jelasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Auriga Agustina
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us