Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pesawat Garuda Indonesia. (Dokumentasi Humas Garuda Indonesia untuk IDN Times)
Pesawat Garuda Indonesia. (Dokumentasi Humas Garuda Indonesia untuk IDN Times)

Jakarta, IDN Times - Gugatan homologasi perjanjian perdamaian (homologasi) Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari dua lessor pesawat sekaligus kreditur PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk ditolak.

Penolakan itu diputuskan oleh Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas Peninjauan Kembali terhadap pengesahan perdamaian PKPU-yang dilayangkan oleh Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company (Greylag Entities) pada November 2022.

Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat menyatakan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Greylag Entities Tidak Memenuhi Syarat Formil (TMS).

1. Garuda Indonesia bisa lanjutkan transformasi kinerja

Livery masker pesawat Garuda Indonesia (Dok.Garuda Indonesia)

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, penolakan peninjauan kembali homologasi itu makin memperkuat landasan hukum dari rangkaian tahapan restrukturisasi yang dilaksanakan perusahaan.

"Selanjutnya, Garuda Indonesia berkomitmen penuh untuk senantiasa memastikan fase transformasi kinerja dapat berlangsung dengan optimal dengan mengedepankan asas kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku," kata Irfan dikutip dari keterangan resmi, Rabu (23/8/2023).

2. Garuda selesaikan proses hukum atas gugatan Greylag Cs di sejumlah negara

Maskapai Nasional Garuda Indonesia Yayasan Artha Mask Livery dengan Masker (Dok. Garuda Indonesia)

Bahkan, Irfan mengatakan, untuk memastikan misi transformasi dan upaya pemenuhan kewajiban Garuda Indonesia kepada kreditur berlangsung optimal. Sebelumnya perusahaan juga telah menyelesaikan sejumlah proses hukum atas gugatan yang disampaikan oleh Greylag Entities, di antaranya melalui Permohonan Kasasi Mahkamah Agung (MA), gugatan winding up melalui otoritas hukum di Australia, serta berbagai tahapan hukum lainnya di sejumlah negara lainnya.

Dengan demikian, posisi Garuda Indonesia atas langkah restrukturisasi makin kuat di mata hukum. Apalagi, restrukturisasi itu telah disepakati lebih dari 95 persen kreditur dan disahkan melalui Putusan Homologasi pada 2022.

"Apa yang berhasil disepakati dalam tahapan PKPU, merupakan wujud komitmen, dukungan dan konsensus seluruh pihak dalam memastikan pemenuhan kewajiban usaha Garuda Indonesia dapat berjalan optimal serta proporsional, dengan dasar keyakinan yang sama atas keberlanjutan outlook kinerja Garuda Indonesia di masa yang akan datang," ucap Irfan.

3. Garuda Indonesia pertajam kinerja usai restrukturisasi disepakati

Direktur Utama PT Garuda Indonesia Persero Tbk, Irfan Setiaputra. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Irfan mengatakan, dengan disepakatinya restrukturisasi perusahaan, maka Garuda Indonesia kini gencar mempertajam kinerja untuk memastikan bisnis berjalan dengan sehat.

"Kami tentunya menyikapi dengan serius adanya upaya hukum dari sejumlah pihak yang berdampak terhadap kepentingan yang lebih luas yakni kreditur yang telah mendukung Garuda Indonesia selama proses restrukturisasi dalam mewujudkan upaya transformasi kinerja menjadi entitas bisnis yang semakin agile, adaptif, dan sehat,” ujar Irfan.

Editorial Team