Jakarta, IDN Times - Gugatan homologasi perjanjian perdamaian (homologasi) Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari dua lessor pesawat sekaligus kreditur PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk ditolak.
Penolakan itu diputuskan oleh Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas Peninjauan Kembali terhadap pengesahan perdamaian PKPU-yang dilayangkan oleh Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company (Greylag Entities) pada November 2022.
Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat menyatakan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Greylag Entities Tidak Memenuhi Syarat Formil (TMS).