- Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP)
- Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Perorangan (yang didirikan oleh 1 orang saja)
- Koperasi
PPh Final UMKM 0,5 Persen Makin Ketat, Selebgram-Influencer Dapat?

- Pemerintah melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 memperketat penerapan tarif PPh Final UMKM 0,5 persen, kini hanya berlaku bagi WP Orang Pribadi, Perseroan Perorangan, dan Koperasi.
- Influencer, selebgram, hingga pekerja seni tidak lagi bisa memakai fasilitas PPh Final UMKM karena pendapatannya dikategorikan sebagai jasa pekerjaan bebas yang dikenai pajak progresif atau NPPN.
- Khusus koperasi, tarif PPh Final 0,5 persen hanya berlaku maksimal empat tahun sejak terdaftar sebagai wajib pajak, sementara badan usaha lain mendapat masa transisi sesuai aturan lama.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah baru saja memperbarui peta permainan pajak bagi para pelaku usaha mandiri di tanah air. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, yang merevisi aturan terdahulu (PP Nomor 55 Tahun 2022), regulasi mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM berkecepatan tarif 0,5 persen resmi dirombak.
Berlaku sejak diundangkan pada 22 April 2026, aturan baru ini sengaja diterbitkan untuk menyaring lebih ketat siapa saja yang benar-benar berhak memangkas setoran pajaknya.
Lalu, bagaimana nasib para pegiat dunia digital dan entitas bisnis lainnya?
1. Hanya untuk 'tiga serangkai' Wajib Pajak

Pemerintah kini membatasi ruang gerak pemanfaatan insentif pajak murah ini. Jika dahulu ruangnya terkesan longgar, Pasal 57 ayat (1) dalam aturan terbaru menegaskan bahwa fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen kini eksklusif hanya diberikan kepada tiga kelompok penopang ekonomi, yaitu:
Bicara soal batas maksimal omzet, syarat kuantitatifnya masih sama, yakni tidak boleh melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Namun, yang perlu dicatat adalah formula perhitungannya. Seluruh pendapatan usaha—baik dari dalam negeri hingga luar negeri—akan dihitung secara kumulatif berdasarkan peredaran bruto sebelum dipotong oleh diskon penjualan ataupun potongan tunai jenis apa pun.
Menariknya, bagi individu (WP OP) dan Perseroan Perorangan, pemerintah menghapus batas waktu pemanfaatan insentif ini. Selama omzet tahunanmu tidak melebihi Rp4,8 miliar, kamu bisa terus menikmati tarif 0,5 persen tanpa batasan tahun.
2. Nasib PPh Final untuk selebgram hingga influencer

Ketetuan PPh final terbaru yang disahkan di era Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa ini dikecualikan pada pekerja jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), penilai, aktuaris dan tenaga ahli sejenisnya.
Begitu juga dengan pekerja di sektor seni dan ekonomi kreatif, seperti pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, influencer, selebgram, bloger, vloger dan seniman lainnya tidak dapat menggunakan fasilitas PPh final UMKM tersebut.
Pemerintah mengategorikan pendapatan dari endorsement, sponsor, hingga periklanan digital ke dalam kelompok jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Alhasil, pendapatan dari sektor ini wajib menggunakan skema pajak normal (tarif progresif Pasal 17) atau menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN).
3. PPh Final 0,5 persen untuk koperasi hanya berlaku dalam jangka waktu terbatas

Poin krusial ketiga menyasar pada perubahan manajemen waktu dan restrukturisasi badan hukum kelompok usaha. Untuk koperasi, fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen tidak lagi berlaku selamanya, melainkan dibatasi maksimal hanya empat tahun pajak sejak mereka terdaftar sebagai wajib pajak.
Bagaimana dengan badan usaha komparatif seperti CV, Firma, BUMDes, atau PT (selain perseroan perorangan) yang selama ini sudah terlanjur menggunakan fasilitas PPh Final 0,5 persen?
Pemerintah memberikan masa transisi yang adil. Mereka yang sudah memakai skema ini sebelum PP 20/2026 terbit tetap diperbolehkan melanjutkan pemanfaatan tarif murah tersebut sampai dengan tenggat waktu atau masa berlaku haknya habis berdasarkan aturan lama.
Langkah itu diambil agar perusahaan-perusahaan skala menengah-atas mulai beralih ke sistem pembukuan akuntansi yang lebih transparan dan berbasis laba bersih, bukan sekadar omzet kotor.

















