Jemput Bola, Pemprov DKI Terbitkan 105 Ribu Izin UMKM dalam 4 Bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan Pemprov DKI melakukan sistem jemput bola untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) selama masa pandemik COVID-19. Biasanya, pelaku UMKM lah yang datang ke pemerintah untuk mengajukan izin.
"Saat ini kita terbalik. Kita melakukan jemput bola, mendatangi kegiatan usaha kecil mikro, memberikan izin kepada mereka dan dalam empat bulan menerbitkan 105.000 izin untuk masyarakat," kata Anies dalam webinar Penanganan Kesehatan, Pemulihan Sosial, dan Ekonomi pada Selasa (24/11/2020).
Baca Juga: Akui Kasus COVID-19 di Jakarta Melonjak, Wagub DKI: Efek Libur Panjang
1. Perizinan jemput bola dilakukan agar pelaku UMKM bisa dapat akses perbankan
Anies menjelaskan sistem jemput bola itu dilakukan agar UMKM bisa mendapat akses perbankan. Selain itu, pelaku UMKM juga memiliki keleluasaan untuk mendapatkan mitra, karena izin diberikan oleh pemerintah tersebut.
"Jadi dalam empat bulan ada 105 ribu pelaku (UMKM) yang statusnya legal dan kita berharap ini bisa mendorong mereka untuk bergerak lebih baik lagi," ujar dia.
2. Pemprov DKI Jakarta bakal buat relaksasi pajak
Editor’s picks
Selain itu, Anies mengungkapkan, ke depan bakal ada relaksasi pajak di Jakarta. Contohnya adalah terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga pembebasan sanksi pajak.
"Ini masih kita bahas terus," ujar dia.
3. Pemprov DKI Jakarta libatkan pelaku usaha untuk bahas relaksasi pajak
Untuk membahas kebijakan relaksasi pajak, Pemprov DKI Jakarta akan berbicara dengan sejumlah pihak terkait, seperti pelaku usaha. Tujuannya agar roda perekonomian tetap bergerak pada masa pandemik COVID-19.
"Kita akan bicara juga dengan teman-teman di dunia usaha, apa apa saja yang kita lakukan untuk memastikan bahwa mereka semua bisa bergerak," jelas Anies.
Baca Juga: Mau Survive di Tengah Pandemik, UMKM Harus Bertransformasi ke Digital