Gunung Marapi Erupsi Lagi, Bandara Minangkabau Padang Ditutup

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menutup sementara operasional Bandara Internasional Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar). Keputusan itu diambil menyusul erupsi Gunung Marapi.
Penutupan operasional dilakukan untuk mitigasi abu Gunung Marapi yang terdeteksi melalui pengamatan lapangan, berupa paper test yang dilakukan pada Jumat (5/1/2023), pukul 07.00 WIB sampai 10.15 WIB.
1. Penutupan dimulai pukul 10.45 WIB

Penutupan Bandara Minangkabau diumumkan melalui Notice to Airmen (NOTAM) dengan Nomor B0030/24 NOTAMN mulai pukul 10.45 WIB sampai dengan pemberitahuan selanjutnya. Penutupan dilakukan dengan alasan keselamatan penerbangan, terutama sebaran abu vulkanik yang dapat membahayakan dan menghentikan kerja mesin pesawat terbang.
“Kami memahami bahwa kebijakan ini dapat menimbulkan ketidaknyamanan, namun keselamatan seluruh pihak terlibat tetap menjadi prioritas utama," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Maria Kristi Endah Murni dikutip dari keterangan resmi.
2. Ada 29 penerbangan terdampak penutupan Bandara Minangkabau

Berdasarkan informasi yang disampaikan, abu Gunung Marapi tersebut berdampak pada 29 penerbangan. Akibatnya, satu penerbangan harus kembali ke bandara asal atau return to base, dan satu penerbangan lain harus mengalihkan pendaratan ke bandara lainnya.
Kristi menambahkan, Otoritas Bandara Wilayah VI Padang akan terus melakukan monitoring dan pengawasan perkembangan situasi tersebut berupa pengamatan lapangan yang dilakukan dengan interval 30 menit sampai 1 jam sekali pada beberapa titik di sekitar bandara.
3. Maskapai diminta beli opsi refund atau reshedule

Dengan adanya keadaan kahar (force majeure) tersebut, Kristi, meminta maskapai penerbangan memberikan kompensasi kepada penumpang yang telah membeli tiket.
Adapun kompensasi bisa berupa full refund, reschedule, ataupun re-route ke bandara terdekat jika seat masih tersedia.
"Kami menghargai pengertian dan kerjasama dari seluruh pihak yang terlibat dalam situasi ini, dan semoga kondisi di Bandara Minangkabau cepat kembali normal,” ujar Kristi.
Terkait penanganan erupsi gunung berapi serta penanganan dampak abu vulkanik terhadap operasi keselamatan penerbangan, Ditjen Hubud telah menerbitkan Surat Edaran nomor SE 15 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penerbangan pada Keadaan Force Majeure serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 153 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur Collaborative Decision Making (CDM) Penanganan Dampak Abu Vulkanik terhadap Operasi Penerbangan melalui Integrated Web Based Aeronautical Information System Handling (I-WISH) sehingga penanganan force majeure erupsi Gunung Marapi mengacu pada kedua surat tersebut sebagai pedoman pelaksaan.
"Kami berkomitmen untuk terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam penanganan force majeure ini agar dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan," tutur Kristi.