BPH Migas: Regulasi Penyaluran BBM Subsidi Tepat Sasaran Dinantikan 

Revisi Perpres merinci yang berhak menerima subsidi

Jakarta, IDN Times - Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman, mengatakan keberadaan regulasi yang mengatur penyaluran subsidi energi BBM secara tepat sasaran sangat dinantikan.

“Ke depan, kita usulkan mobil sembako yang boleh isi solar subsidi,” kata Saleh dalam diskusi daring bertajuk ‘Subsidi Energi BBM untuk Siapa?: Review Nota Keuangan 2023 & Catatan Kritis’ yang digelar Transisi Energi Indonesia (TEI), Rabu (31/8/2022) malam.

Baca Juga: Ombudsman RI: Subsidi BBM Seluruh Golongan Berpotensi Malaadministrasi

1. Revisi Perpres akan merinci siapa yang berhak menerima subsidi

BPH Migas: Regulasi Penyaluran BBM Subsidi Tepat Sasaran Dinantikan Ilustrasi pengisian BBM di SPBU. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Saat ini, kata Saleh, pemerintah di tingkat kementerian dan lembaga telah merampungkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Menurut informasi yang berkembang, draf revisi saat ini berada di meja Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditandatangani.

Saleh berharap, revisi Perpres ini nantinya akan memerinci siapa yang berhak menerima subsidi. Sebagai contoh Solar harusnya hanya boleh digunakan oleh kendaraan berpelat kuning roda enam. Namun pada praktiknya, tidak sedikit mobil mewah yang memakai Solar

Baca Juga: Gubernur Sumsel Sepakat Harga BBM Subsidi Naik

2. Pertamina paling komprehensif untuk meminimalisir yang berhak atas subsidi

BPH Migas: Regulasi Penyaluran BBM Subsidi Tepat Sasaran Dinantikan Ilustrasi pengisian BBM di SPBU Pertamina. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Saleh mengatakan, Pertamina adalah pihak yang paling komprehensif untuk meminimalisir distribusi yang tidak tepat. Oleh sebab itu, Saleh berharap revisi Perpres akan menarik minat banyak orang untuk mendaftarkan kendaraannya ke MyPertamina. 

Saleh tak memungkiri bahwa pihaknya terus memperbaiki sistem. Ia pun berharap dengan digitalisasi melalui MyPertamina, maka registrasi akan bisa dioptimalkan.

“Kita realistis dengan waktu yang terbatas yang mensyaratkan perlu usaha massif dan dukungan temandan media untuk mengoptimalkan konsumen pada hal-hal produktif. Kita berupaya mengoptimalkan kuota dan peyalurannya sehingga tidak ada kelangkaan,” kata Saleh.

3. Pemerintah fokus kepada peningkatan harga BBM

BPH Migas: Regulasi Penyaluran BBM Subsidi Tepat Sasaran Dinantikan Ilustrasi pengisian BBM di SPBU Pertamina. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Hery Susanto, melihat pemerintah fokus kepada peningkatan harga BBM. Di sisi lain, pemerintah berusaha mengantisipasi krisis yang muncul akibat kenaikan itu dengan bantuan sosial (bansos). 

Menurut Hery, bansos yang disiapkan pemerintah ini mestinya suatu keharusan. Bukan artinya bansos menjadi opsi begitu subsidi energi dikurangi.

“Ini program mengantsipasi it’s OK, namun dalam konteks subsidi energi ya tidak salah. Subsidi energi ini bisa lewat BBM-nya langsung. Kalau mengalihkan subsidi energi kepada orang, itu masih diatur subsidi kepada barang. Langkah yang bijak saat ini jangan menaikkan harga, tapi pada pembatasan,” katanya.

Baca Juga: BPH Migas: Pendataan MyPertamina Buat Subsidi BBM Tepat Sasaran

4. Rencana pemerintah naikkan harga BBM mesti disebutkan dengan jelas oleh Menteri Keuangan

BPH Migas: Regulasi Penyaluran BBM Subsidi Tepat Sasaran Dinantikan Ilustrasi mengisi BBM. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Peneliti senior Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng, berpendapat rencana pemerintah menaikkan harga BBM angkanya harus disebutkan dengan jelas oleh Menteri Keuangan.

“Bu Sri Mulyani harus menyebutkan angkanya dengan jelas untuk kompensasi atau subsidi langsung, jangan seperti angin, angkanya tidak berani sebut. Kalau merujuk UU No 2 Tahun 2020 tentang Pemulihan Krisis, maka keputusan keuangan ada di Menteri Keuangan. Maka Bu Sri Mulyani harus umumkan angkanya secara pasti,” tegas Daeng.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya