Asosiasi Kritik Larangan Terbang Batik Air dan AirAsia ke Pontianak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mengkritik larangan terbang ke Kalimantan Barat yang diberikan kepada maskapai AirAsia dan Batik Air. Kedua maskapai tersebut dilarang terbang ke Pontianak hingga 10 hari ke depan terhitung sejak 24 Desember 2020.
"Dapat kami sampaikan bahwa maskapai AirAsia dan Batik tidak seharusnya mendapatkan sanksi larangan terbang akibat penumpang teridentifikasi positif COVID-19 menuju Pontianak atas surat Gubernur Kalimantan Barat," kata Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja dalam keterangan resminya, Sabtu (26/12/2020).
1. Maskapai maupun bandara tidak bersalah
Denon menyampaikan bahwa maskapai maupun bandara tidak memiliki tanggung jawab atas pemeriksaan calon penumpang terhadap status kesehatan dan COVID-19. Seharusnya, tanggung jawab tersebut ada di Kementerian Kesehatan.
"Petugas KKP (kantor kesehatan pelabuhan (KKP) bandar udara) di bawah Kemenkes yang memiliki tanggung jawab atas prosedur tersebut," ucap dia.
Baca Juga: Maskapai Berencana Wajibkan Penumpang Sudah Vaksinasi
2. Asosiasi minta pemerintah pusat pertimbangkan sikap pemerintah daerah
Editor’s picks
Oleh sebab itu, INACA meminta agar pemerintah mempertimbangkan keputusan yang diambil oleh pemerintah daerah. Menurutnya, sanksi yang diberikan oleh pemda tidak relevan.
"Tidak fair bagi kami sebagai operator Penerbangan dan Operator Bandara. Kita sama-sama memahami bahwa izin penerbangan ke suatu daerah kewenangan tersebut berada di Kementerian Perhubungan. Mohon agar pemerintah dapat mengambil sikap atas pemeberlakuan hal tersebut," tutur dia.
3. Gubernur Kalbar larang maskapai tertentu terbang ke Pontianak
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji melarang maskapai tertentu dalam hal ini Batik Air dan AirAsia. Pihaknha mendapati 5 orang penumpang positif COVID-19 padahal telah mengantongi surat keterangan bebas COVID-19. Dirinya menduga kalau surat keterangan yang dibawa penumpang adalah palsu.
"Salah satu maskapai dari 20 org yg diswab, ada 5 yg positif. Indikasinya surat keterangan yg mrk bawa itu palsu. Kita sdh koordinasi ke Angkasa Pura, dengan KKP Bandara, semua lepas tanggung jawab. Utk itu kita putuskan maskapai ybs tdk boleh bawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari," tulis Sutarmidji di laman Facebook pribadinya.
Baca Juga: AirAsia Layani Penerbangan untuk Repatriasi 162 WNI dari India