Ekonom: Pemulihan Ekonomi Lambat Bukan Salah Otoritas Keuangan

BI dan OJK dinilai telah membantu pemerintah

Jakarta, IDN Times - Upaya pemerintah untuk memulihkan perekonomian di dalam negeri berjalan lambat. Pemeintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun mewacanakan untuk mengeluarkan reformasi keuangan. Tujuannya, agar Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lebih responsif dalam mendukung pemulihan ekonomi yang dilakukan pemerintah.

"Namun argumen ini juga tidak tepat, proses pemulihan ekonomi yang lambat bukanlah sepenuhnya kesalahan otoritas keuangan," kata Ekonom Senior CORE Indonesia (Center of Reform on Economics) Hendri Saparini dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip Jumat (4/9/2020).

1. Otoritas keuangan dinilai telah menjalankan perannya

Ekonom: Pemulihan Ekonomi Lambat Bukan Salah Otoritas KeuanganGubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (Youtube/Bank Indonesia)

Menurut Hendri, otoritas keuangan sampai saat ini telah menjalankan perannya dalam proses pemulihan ekonomi dalam negeri. Bank Indonesia misalnya telah untuk mendukung stabilitas suku bunga, BI juga menurunkan Policy Rate BI Seven Day Repo Rate (BI7DRR) sebesar 0,75 persen menjadi 4 persen.

Sekarang GWM menjadi 2 persen untuk bank konvensional dan 0,5 persen untuk bank syariah. "Dalam rangka menjadi likuiditas Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) naik menjadi 6 persen bagi bank konvensional dan 4,5 persen bagi bank syariah," ucap dia.

Baca Juga: Pemulihan Ekonomi Diprediksi Lambat, Indonesia Semakin Dekat ke Resesi

2. BI juga berbagi beban pemulihan ekonomi lewat burden sharing

Ekonom: Pemulihan Ekonomi Lambat Bukan Salah Otoritas KeuanganIDN Times/Hana Adi Perdana

Selain itu, lanjut Hendri, BI telah membuka pintu untuk berbagi beban (burden sharing) dengan pemerintah dalam menanggung ongkos pembiayaan pemulihan ekonomi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menjalankan perannya dalam mengawasi sistem keuangan di tengah pandemi.

Pada kasus penyelamatan Bank Bukopin misalnya. Ketika Bank Bukopin mengalami masalah kesulitan likuiditas, OJK memberikan kesempatan yang sama bagi dua pemegang saham utama terbesar yaitu Bosowa dan Kookmin Bank dalam menyuntikan setoran modal baru.

Pada akhirnya, suntikan modal baru dari Kookmin menunjukkan permasalahan bank Bukopin bisa terselesaikan dan menambah prospek positif Bank Bukopin. "Lebih jauh, apa yang dilakukan OJK sebagai upaya preventif terjadinya resiko yang lebih besar dalam sistem perbankan nasional," ucap dia.

3. Pemindahan wewenang OJK ke BI tidak tepat bila karena alasan pemulihan ekonomi

Ekonom: Pemulihan Ekonomi Lambat Bukan Salah Otoritas KeuanganIlustrasi ekonomi terdampak pandemik COVID-19 (IDN Times/Arief Rahmat)

Hendri menjelaskan bahwa pengawasan sistem keuangan sudah dijalankan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) berdasarkan Undang-Undang No 9 tahun 2016 yang mengatur tata cara penyelamatan sistem keuangan. Sementara pemindahan wewenang pengawasan perbankan kembali ke BI juga belum didasari pada alasan yang kuat.

"Jika memang alasan adalah mendorong proses pemulihan ekonomi, maka alasan ini tidak tepat mengingat OJK telah menjalankan perannya dalam membantu proses pemulihan ekonomi. Melalui Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2002 OJK memberikan stimulus bagi perbankan di tengah pandemi seperti sekarang," jelas dia.

Baca Juga: Menko Airlangga Disebut Gak Paham Soal Resesi, Kenapa? 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya