Gegara Telat Bayar Utang, Lion Air pun Digugat Pailit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT Lion Mentari Airlines mendapat gugatan dari Budi Santoso. Dalam klasifikasi perkara, gugatan disampaikan terkait penundaan kewajiban pembayaran utang.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dikutip, Jumat (23/10/2020), ini diajukan dengan nomor perkara 343/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
1. Pemohon minta pengadilan kabulkan permohonan PKPU yang diajukan
Dalam gugatan terhadap Lion Air tersebut, pemohon dalam hal ini Budi Santoso meminta pengadilan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan seluruhnya.
“Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap termohon PKPU dan menyatakan termohon PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang," bunyi petitum tersebut.
Pemohon juga meminta pengadilan menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara terhadap Termohon PKPU PT Lion Mentari Airline paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.
Baca Juga: Penumpang Banyak, Lion Air Rekrut Lagi 2.600 Karyawannya yang Kena PHK
2. Pemohon tunjuk dua pengacara
Selanjutnya, penggugat menunjuk dan mengangkat Ronald Antony Sirait dari kantor pengacara Sirait, Sitorus, & Associates dan Monang Christmanto sebagai kuasa hukum mereka.
“Untuk bertindak sebagai tim pengurus untuk mengurus harta termohon PKPU dalam hal termohon PKPU dinyatakan dalam PKPU Sementara dan/atau mengangkat sebagai kurator dalam hal termohon PKPU dinyatakan pailit,"
3. Pemohon juga meminta biaya perkara dibebankan ke termohon
Dalam detail perkara tersebut, pemohon juga meminta agar biaya perkara dibebankan kepada termohon dalam hal ini PT Lion Mentari Airlines alias Lion Air.
Baca Juga: Lion Air Group Pangkas 2.600 Pekerja Kontrak Imbas COVID-19