Indepedensi Lembaganya Terancam, Gubernur Bank Indonesia Buka Suara

Revisi RUU Bank Indonesia merupakan inisiatif DPR

Jakarta, IDN Times - Indepedensi Bank Indonesia (BI) sedang terancam akibat dengan adanya revis Undang-Undang (RUU) Bank Indonesia oleh yang sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Menanggapi hal tersebut Gubernur BI, Perry Warjiyo buka suara.

Apalagi publik, termasuk investor, juga menyoroti pembahasan tersebut. Perry pun menegaskan bahwa pemerintah menjamin indepedensi BI.

"Dalam hal ini kita sampaiakan, pada 2 September 2020, bapak presiden (Jokowi) menegaskan dan menjamin indepedensi BI. Dalam kesempatan itu beliau memberikan penjelasan bagi koresponden asing. Saya kira itu sudah jelas. Demikian juga Bu Menkeu (Sri Mulyani) tanggal 4 September 2020 juga menegaskan yang sama," kata Perry dalam video conference, Kamis (17/9/2020).

1. Revisi UU BI merupakan inisiatif DPR

Indepedensi Lembaganya Terancam, Gubernur Bank Indonesia Buka SuaraSuasana Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (1/09/2020) (Youtube.com/DPR RI)

Perry menyampaikan bahwa revisi UU (RUU) No. 6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia tersebut merupakan inisiatif dari DPR. Menurut dia, sampai saat ini, pemerintah belum melakukan pembahasan terkait RUU tersebut.

"Dari keterangan yang saya baca, beliau (Menteri Keuangan Sri Mulyani) menyatakan, mengenai revisi tentang BI yang merupakan inisiatif DPR, pemerintah belum membahas hal ini," ucap dia.

Baca Juga: Revisi UU Bank Indonesia: OJK Gagal Melakukan Fungsi Pengawasan Bank?

2. Rencana pembentukan dewan moneter yang juga mengancam indepedensi BI

Indepedensi Lembaganya Terancam, Gubernur Bank Indonesia Buka Suarawww.bi.go.id

Diberitakan sebelumnya, melalui Perppu reformasi sitem keuangan dan RUU BI, bank sentral akan menjadi bagian dari pemerintah sebagaimana peranannya kementerian/lembaga (k/l) yang ada saat ini. Di sisi lain dalam draf RUU BI pasal 9A dan 9B, disebutkan bahwa akan ada Dewan Moneter yang dipimpin Menteri Keuangan yang bertugas mengarahkan kebijakan moneter sejalan dengan kebijakan pemerintah di bidang perekonomian.

Ini menunjukkan BI tidak lagi secara independen menilai apakah kondisi ekonomi dapat dinyatakan terjadi instabilitas keuangan.

"Saya pribadi berharap rencana pembentukan dewan moneter tidak lagi muncul kedepannya. Pembentukan dewan moneter diyakini akan menggerus independensi Bank Sentral dan apabila itu terjadi akan berdampak negatif terhadap sektor keuangan terutama lagi ditengah kondisi krisis saat ini yang disebabkan oleh wabah COVID-19. Rencana pembentukan dewan moneter sebaiknya tidak lagi muncul dalam pembahasan di DPR," kata Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah dalam catatannya yang diterima IDN Times.

3. Indepedensi BI telah diatur dalam Undang-undang

Indepedensi Lembaganya Terancam, Gubernur Bank Indonesia Buka SuaraIDN Times/Hana Adi Perdana

Padahal indepedensi sudah BI diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 1999 pasal 4 ayat 2 yang berbunyi bahwa Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.

Dalam UUD 1945 pasal 23D juga disebutkan bahwa negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab dan indepedensinya diatur oleh UU. Bila mengacu pada hal tersebut, maka reformasi keuangan bertentangan dengan UUD 1945.

Baca Juga: RUU Bank Indonesia, Upaya Mengamputasi Indepedensi Lewat Reformasi

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya