Pemerintah Resmikan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup

Badan ini akan berada di bawah Kementerian Keuangan

Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi membentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Badan ini merupakan Badan Layanan Umum (BLU) yang berada di bawah Kementerian Keuangan. Peresmian dilakukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (9/10).

BLU BPDLH dirancang untuk mampu mendorong pembiayaan di bidang lingkungan hidup, Badan ini diharapkan dapat memastikan keberlangsungan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Badan ini dijadwalkan mulai beroperasi tanggal 1 Januari 2020 ini dengan melibatkan berbagai kementerian/lembaga lintas sektor untuk dapat dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat. Dalam pelaksanaannya juga ada Komite Pengarah yang akan memberikan arah kebijakan dalam pengelolaan badan ini.

“Badan ini diarahkan dapat menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dananya, serta memiliki standar tata kelola internasional,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (8/10).

1. Pembangunan ekonomi juga perlu didukung dengan kualitas lingkungan hidup yang baik

Pemerintah Resmikan Badan Pengelola Dana Lingkungan HidupANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Pembangunan senantiasa menampilkan dua sisi yang saling berlainan, pertumbuhan ekonomi dan kualitas lingkungan hidup. Namun keduanya perlu berjalan beriringan dalam koridor yang disepakati sebagai pembangunan berkelanjutan.

Selama ini, pemerintah telah mengelola berbagai sumber pendanaan yang mendukung pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, baik yang bersumber dari dana dalam negeri maupun luar negeri. Namun, dukungan pendanaan yang ada belum secara optimal mencapai target yang diharapkan.

Maka, merujuk pada mandat Peraturan Pemerintah No 46 tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup dan Peraturan Presiden No 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup, dibentuklah Badan Layanan Umum Pengelola Dana Lingkungan Hidup ini.

"BPDLH dapat bekerjasama dengan berbagai pihak dan mitra pembangunan serta mengembangkan diri dan berinovasi untuk menggali sumber-sumber pendanaan dalam membiayai kegiatan-kegiatan yang dimandatkan," ujar Darmin.

Baca Juga: KLHK dan ESDM Bersinergi Realisasikan Pelestarian Lingkungan Hidup

2. Langkah konkret dalam pengendalian dan penangan perubahan iklim

Pemerintah Resmikan Badan Pengelola Dana Lingkungan HidupIDN Times/Imam Rosidin

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menambahkan, pembentukan badan ini merupakan langkah konkret Indonesia untuk melengkapi upaya pengendalian dan penanganan perubahan iklim.

“Langkah kita dalam implementasi The Paris Agreement semakin konkret. BPDLH atau yang saya sebut juga LH Fund ini diharapkan memberikan ruang dan positioning yang sistematis dalam pengendalian dan penanganan perubahan iklim,” terang Siti Nurbaya Bakar.

Siti juga menyebut bahwa peresmian ini juga menjadi langkah serius dari para menteri untuk mewujudkan komitmen Presiden Jokowi dalam perlindungan dan pembangunan lingkungan hidup.

"Kehadiran LH Fund ini melengkapi upaya dan langkah dari kebijakan Presiden Jokowi yang menekankan bahwa perlindungan dan pembangunan lingkungan itu sangat penting. Bagi Bapak Presiden Jokowi yang beberapa kali disampaikan kepada saya bahwa kehutanan adalah profesi beliau dan lingkungan adalah keseharian yang menjadi atensi beliau," tutur dia.

3. Tiga tujuan dibentuknya BLU BPDLH

Pemerintah Resmikan Badan Pengelola Dana Lingkungan HidupIDN Times/Hana Adi Perdana

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyambut positif peresmian BLU BPDLH. Dia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendukung pelaksanaan BPDLH dengan tata kelola yang baik dan efisiensi yang maksimal.

Ada tiga hal yang menjadi tujuan dibentuknya BLU tersebut. Pertama, terkait isu perubahan iklim. Nantinya bakal diidentifikasikan dengan mengembangkan carbon market.

Kedua, terkait dengan pelaksanaan kementerian dan lembaga (K/L) yang memerlukan dukungan dana "Dan dananya bisa di blend antara dana-dana yang berasal dari sumber berbeda, maupun berasal dari dalam negeri dan internasional maupun APBN dan non APBN," ungkap Sri Mulyani.

"Ketiga adalah BLU bisa menjadi institusi yang bisa melakukan pembiayaan. Pembiayaan berarti dia mampu melakukan fleksibilitas mengskemakan kebutuhan untuk program-program lingkungan hidup. Tidak hanya dalam bentuk anggaran yang langsung jadi, ekuitas, dan penjaminan," tambahnya.

Baca Juga: Ibu Kota Pindah, KemenLHK Susun Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya