Pengusaha: Pembahasan RUU Minuman Beralkohol Tidak Mendesak!

Pandemik COVID-19 menghantam dunia usaha

Jakarta, IDN Times - Para pengusaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi), menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) tidak mendesak. Apalagi pembahasan tersebut dilakukan di tengah kondisi pandemik COVID-19 yang menghantam dunia usaha.

Ketua Umum Hippi DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan selama ini sudah ada Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan implementasi di lapangan dinilai sudah berjalan efektif.

"Bahkan tahun tahun 2014 Menteri Perdagangan mengeluarkan Permendag No.20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di mana penjualan minol sudah lebih tertata hanya di tempat tertentu. Dengan demikian sebenarnya urgensi RUU ini tidak mendesak, namun semuanya kembali kepada DPR," kata Sarman seperti dikutip dari ANTARA, Minggu (15/11/2020).

1. Industri minuman beralkohol terdampak pandemik COVID-19

Pengusaha: Pembahasan RUU Minuman Beralkohol Tidak Mendesak!IDN Times/Galih Persiana

Sarman mengungkapkan bahwa industri minuman beralkohol terdampak pandemik COVID-19. Sebab, sejumlah hotel, restoran, kafe hingga hiburan malam operasionalnya masih dibatasi.

"Di Jakarta sudah delapan bulan tutup yang membuat penjualan anjlok sampai 60 persen, namun sejauh ini industri minol masih mampu bertahan dan tidak melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja)," katanya.

Baca Juga: Golkar Minta RUU Minuman Beralkohol Pertimbangkan Hal Ini 

2. DPR diharapkan pertimbangkan ulang bahas RUU minuman beralkohol di masa pandemik

Pengusaha: Pembahasan RUU Minuman Beralkohol Tidak Mendesak!IDN Times/Kevin Handoko

Ia berharap DPR mau mengkaji ulang pembahasan RUU tersebut. Menurut dia, kondisi ekonomi yang belum pulih menjadi salah satu alasan bahwa pembahasan RUU minuman beralkohol tidak tepat dibahas.

"Di tengah tekanan resesi ekonomi saat ini kurang tepat membahas yang berkaitan dengan kelangsungan dunia usaha khususnya industri minol, mari kita fokus bersama melawan pendemi COVID-19 dan percepatan pemulihan ekonomi nasional," katanya.

3. Pengusaha siap beri masukan

Pengusaha: Pembahasan RUU Minuman Beralkohol Tidak Mendesak!Ilustrasi Minuman Beralkohol (IDN Times/Arief Rahmat)

Komisaris Utama PT Delta Djakarta itu menyampaikan bahwa industri minuman beralkohol siap memberi masukan dan pokok pikiran termasuk dari sisi judul. Industri bahkan mengusulkan agar beleid tersebut diubah namanya menjadi RUU Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Adapun kontribusi industri minol dari sisi penerimaan negara mencapai Rp6 triliun per tahun dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 5.000 orang ditambah industri penunjang seperti pertanian, logistik, industri kemasan, distribusi dan jasa perdagangan, jasa hiburan, rekreasi, pariwisata dan budaya.

"Kami sangat mendukung kalau minol ini di diatur dan diawasi sehingga edukasi dan informasi kepada masyarakat selalu konsisten dilaksanakan akan bahaya penyalahgunaan minuman beralkohol. Jika nantinya dalam RUU ini kesannya melarang maka dikhawatirkan akan terjadi praktik masuknya minol selundupan yang tidak membayar pajak, maraknya minol palsu yang tidak sesuai standar pangan serta maraknya minol oplosan yang membahayakan konsumen," ujarnya.

Baca Juga: Asosiasi Importir: RUU Larangan Minuman Alkohol Belum Ada Urgensinya

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya