Seruan May Day 2020: Pemerintah Segera Penuhi Hak Buruh saat COVID-19!

Tahun 2020 menjadi tantangan terbesar bagi para pekerja

Jakarta, IDN Times - Wabah virus corona membuat kegiatan ekonomi menjadi lumpuh. Hampir semua negara mengalami hal tersebut, tak terkecuali Indonesia. Sejumlah sektor terdampak cukup dalam akibat virus corona. Sebut saja sektor pariwisata. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat sektor tersebut kehilangan pemasukan. 

Para pengusaha yang ada di sektor tersebut harus putar otak untuk menyelamatkan bisnisnya. Salah satunya adalah dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga merumahkan karyawan. Gelombang PHK tidak hanya mengancam sektor tersebut, tapi juga para pekerja di sektor-sektor lainnya.

Hari Buruh yang jatuh pada Jumat (1/5/2020) pun disambut dengan suram oleh para buruh yang kehilangan pekerjaan.

Dalam kesuraman perayaan hari buruh ini, The Asia Democracy Network (ADN) menyerukan kepada pemerintah di seluruh dunia untuk memenuhi hak-hak pekerja dan memberikan perlindungan kepada pekerja. Hal itu dilakukan untuk menghormati semangat gerakan buruh dan perjuangan bersejarahnya dengan melindungi pekerja saat pandemik ini.

"Hanya dengan menjamin keselamatan dan keamanan tenaga kerja, kita dapat mencegah gelombang kedua virus corona, dan kesejahteraan mereka akan sangat penting untuk menghidupkan kembali ekonomi di seluruh dunia," tulis ADN dalam keterangan resminya. 

1. Gelombang besar PHK dan berbagai dampak pelemahan ekonomi terhadap hak buruh terjadi di Jawa Barat

Seruan May Day 2020: Pemerintah Segera Penuhi Hak Buruh saat COVID-19!Ilustrasi karyawan kena PHK (ANTARA FOTO)

Gelombang PHK semakin parah. Di Jawa Barat misalnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), total ada 62.848 pekerja terdampak akibat melemahnya perekonomian di tengah wabah corona. 

Sekretaris Disnakertrans Jabar Agus Hanafiah menuturkan, per Kamis (30/4) total ada 12.661 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari berbagai sektor industri. Mereka berasal dari 375 perusahaan yang tersebar di seluruh wilayah.

"Sedangkan perusahaan yang merumahkan para pekerjanya ada 666 dengan total 50.187 karyawan," ujar Agus dalam konferensi pers.

Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto Ferianto mengatakan, setidaknya ada kurang lebih 20 ribu buruh anggota KSPSI terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Adapun buruh yang terkena dampak pandemik COVID-19 mendapatkan permasalahan yang berbeda-beda. Ia mengatakan banyak perusahaan yang tidak, membayar buruh secara maksimal.

"Hari ini anggota KSPSI Jabar hampir puluhan ribu buruh dirumahkan masalahnya ada yang upahnya dibayar 100 persen ada di bawah 50, 30, 20 persen," ujar Roy kepada IDN Times.

Roy menuturtkan, selain buruh tetap ada juga buruh kontak yang terpaksa tidak mendapat upah dari perusahaan pada masa Pandemik COVID-19 ini. Menurutnya, meski tidak ada aksi ke jalan pada 2020 kali ini, suara buruh harus tetap diteriakkan.

"Ada kasus teman buruh kontrak ada yang tidak mendapat upah, jadi ini persoalan penting dalam mayday tahun ini dan perusahaan harus mengerti," ungkapnya.

Kondisi tersebut tentu hanya segelintir dari kasus serupa yang banyak terjadi di Tanah Air. 

Baca Juga: 397 Buruh Depok di-PHK, Kartu Prakerja Dianggap Cuma Buang Uang Negara

2. Kelamnya May Day 2020

Seruan May Day 2020: Pemerintah Segera Penuhi Hak Buruh saat COVID-19!instagram.com/fspmi_kspi

Sementara itu, Wakil ketua umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Jumisih mewakili rekan-rekannya sesama buruh menyatakan peringatan May Day atau Hari Buruh 2020 menjadi yang paling kelam bagi buruh Indonesia. Terutama bagi buruh perempuan di Tanah Air.

"Situasi pandemik saat ini, mengondisikan kami buruh-buruh perempuan tidak bisa merayakan May Day seperti tahun-tahun sebelumnya," kata Jumisih.

"Tidak bisa berteriak dengan lantang di jalan-jalan dan pusat pemerintahan untuk memprotes kebijakan negara," tambahnya.

Jumisih menyinggung soal ancaman buruh dirumahkan tanpa upah dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang mengintai buruh di masa pandemik ini. Para pengusaha, kata dia, selalu beralasan merugi sehingga tingkat PHK semakin tinggi. 

"Padahal para pengusaha sudah menumpuk-numpuk keuntungan puluhan tahun," ungkapnya.

Menurut Jumisih, pemerintah juga telah memberikan banyak intensif kepada para pengusaha dan menyayangkan perlindungan terhadap buruh tak juga diusahakan. "Kondisi May Day tahun ini menjadi bertambah kelam karena rentetan PHK massal terjadi di berbagai kota, Jakarta, Depok, Bekasi, Tangerang, Jawa Timur dan lain-lain," imbuh dia. 

Jumisih juga menyoroti dampak dari PHK terhadap nasib buruh perempuan di Tanah Air. Menurut dia, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) rentan terjadi dan perempuan umumnya menjadi korban. Pemicunya menurut dia adalah tekanan ekonomi keluarga yang merosot drastis sehingga memicu perselisihan di keluarga.

"Kerentanan asupan gizi keluarga. Hal ini dipicu karena sumber pendapatan berkurang," kata Jumisih. "Stres juga meningkat," lanjut dia.

3. Pentingnya melindungi dan memenuhi hak-hak pekerja

Seruan May Day 2020: Pemerintah Segera Penuhi Hak Buruh saat COVID-19!ilustrasi buruh di salah satu perusahaan di PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

The Asia Democracy Network (ADN)  menyebut 2020 menjadi tahun dengan tantangan terbesar bagi para pekerja/buruh. Di hari buruh tahun ini, mereka tidak bisa melanjutkan semangat dan solidaritas para pekerja di seluruh dunia akibat pandemik COVID-19.

Dihadapkan dengan kebijakan physical distancing serta kebijakan pembatasan lainnya, membuat banyak industri berhenti beroperasi. Hal itu berdampak pada jutaan buruh di seluruh dunia yang menganggur, baik PHK maupun dirumahkan. 

Sementara bagi mereka yang masih bisa bekerja, harus dihadapi pada kondisi pemotongan gaji yang cukup dalam. Di sisi lain, banyak para pekerja yang mengalami ketidakpastian terhadap sumber mata pencaharian mereka. 

Dalam konteks global, jutaan pekerja migran menghadapi tantangan yang lebih besar. Banyak dari pekerja migran yang tertahan di negara tempat mereka bekerja. Permasalahan kian memburuk karena akses mereka ke layanan kesehatan terbatas dan mengalami kesulitan untuk bertahan hidup. 

Pekerja migran merupakan salah satu fondasi penopang perekonomian bagi negaranya. Sayangnya, mereka bukan yang termasuk dalam jaring pengaman sosial (social safety net).

Dalam kondisi normal, para pekerja ini sering mengandalkan komunitas dan keluarga merka di rumah. Sayangnya, penerapan lockdown maupun PSBB di berbagai negara membuat mereka mengalami kesulitan untuk melakukan hal tersebut. 

Mempertimbangkan betapa pentingnya para pekerja ini bagi pertumbuhan dan perkembangan negara tuan rumah dan negara pengirim, semua pemerintah harus memperjuangkan hak para pekerja migrannya.

Pemerintah dituntut untuk dapat menegakkan prinsip kesetaraan hak, memperluas jaring jaminan sosial mereka untuk memasukkan tenaga kerja migran, dan membangun “normal baru” tentang bagaimana kami melindungi hak-hak migran.

Baca Juga: Curhat Buruh: May Day 2020 Paling Kelam Bagi Buruh

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya