Tak Kunjung Terbit, Aturan Mobil Listrik Mandek Lagi

Ada sejumlah aturan yang masih harus disempurnakan

Jakarta, IDN Times - Peraturan mengenai mobil listrik lewat payung hukum bernama peraturan presiden (perpres) tak kunjung terbit. Padahal, beleid itu beberapa waktu lalu digadang-gadang bakal segera diumumkan Presiden Jokowi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, perpres tersebut sebetulnya telah siap. Namun, secara tiba-tiba Menteri Perindustrian Airlangga Hartato mengajukan perubahan.

"Ya memang ada kalau perpresnya sudah siap tapi menteri perindustrian minta satu aturan lagi diubah," ujarnya di Jakarta, Rabu (7/8). 

1. Tidak secara khusus mengenai mobil listrik

Tak Kunjung Terbit, Aturan Mobil Listrik Mandek Lagi

Darmin menjelaskan, aturan yang minta diubah oleh Airlangga bukan secara spesifik mengenai mobil listrik. Namun, lebih terkait pengenaan pajaknya. 

"Ini mengenai bea masuk dan PPnBm atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang untuk sedan sedan itu lho," tuturnya.

Baca Juga: Pro-Kontra Mobil Listrik, Kadin Harap Perpres Segera Diteken

2. Upaya mendorong minat ke mobil listrik

Tak Kunjung Terbit, Aturan Mobil Listrik Mandek LagiIDN Times/Auriga Agustina

Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu menjelaskan, perubahan pada PPnBM dilakukan guna mendorong minat masyarakat terhadap mobil listrik. Pasalnya, jika aturan PPnBM tak diubah, maka upaya pemerintah dalam mendorong penggunaan mobil listrik akan sia-sia.

Dalam aturan PPnBM saat ini, pengenaan pajak kendaraan disesuaikan dengan kapasitas mesin (cc). Artinya, semakin besar cc di mobil tersebut, semakin besar pula pajak yang dikenakan.

Dalam aturan baru itu, nantinya pemerintah ingin mengubah pengenaan pajaknya berdasarkan emisi gasnya. Itu berarti, cc besar yang menempel pada mobil listrik tidak akan memengaruhi besaran pajaknya, melainkan berdasarkan besaran emisi gasnya.

"Karena kalau itu enggak diubah tetap enggak laku mobil kita," tegasnya.

3. Belum bisa memastikan kapan aturan rampung

Tak Kunjung Terbit, Aturan Mobil Listrik Mandek LagiANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Darmin pun belum bisa memastikan kapan aturan itu bakal rampung. Dengan demikian, beleid mobil listrik bakal mandek lagi. 

"Pokoknya diminta selesaikan aku belom bisa bilang. Ya namanya kendala ya banyak dong tapi ya untuk mulai diproses lebih komplit tinggal itu," pungkasnya.

Baca Juga: Airlangga: Perpres Mobil Listrik Berlaku Pada 2021

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya