Jakarta, IDN Times - Gubernur Riau, Abdul Wahid tertangkap operasi tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi antirasuah tersebut pun menetapkan status tersangka kepada Abdul Wahid pada Rabu (5/11/2025).
KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Saudara AW (Abdul Wahid) selaku Gubernur Riau, kedua Saudara MAS selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, ketiga Saudara DAN selaku tenaga ahli Gubernur Provinsi Riau," ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam keterangan pers, Rabu (5/11/2025) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
OTT terhadap Abdul Wahid, terkait dengan dugaan tindak pidana pemerasan di Dinas PUPR Provinsi Riau.
Berikut ini harta kekayaan Abdul Wahid seperti dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2023.
