Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kronologi Penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid hingga Pakai Rompi Oranye

Gubernur Riau Abdul Wahid mengenakan rompi oranye ketika dibawa ke rutan Gedung ACLC KPK
Gubernur Riau Abdul Wahid mengenakan rompi oranye ketika dibawa ke rutan Gedung ACLC KPK (IDN Times/Santi Dewi)
Intinya sih...
  • Gubernur Riau Abdul Wahid ditangkap KPK dalam OTT terkait dugaan pemerasan di Dinas PUPR PKPP Riau.
  • Operasi senyap dimulai dari laporan masyarakat soal praktik rasuah, dengan tujuh orang ditangkap dan tiga tersangka dijerat UU Pemberantasan Korupsi.
  • Abdul Wahid, Dani M. Nursalam, dan M. Arief Setiawan dijerat pasal 12e atau pasal 12f atau 12B UU Pemberantasan Korupsi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Abdul Wahid resmi menjadi gubernur keempat Riau yang ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ditahan pada Rabu (5/11/2025), setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan komisi antirasuah, Senin kemarin di Riau.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkap, operasi senyap itu bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat soal dugaan praktik rasuah di Riau. Komisi antirasuah kemudian menindaklanjutinya dengan mengumpulkan bahan keterangan di lapangan.

Modus dalam operasi senyap ini yaitu dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh kepala daerah kepada kepala unit pelaksana teknis (UPT) di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP). Para kepala UPT itu diminta untuk mengumpulkan duit fee sebesar 2,5 persen dari kenaikan anggaran yang sudah dialokasikan ke UPT Jalan dan Jembatan wilayah I-VI.

Tetapi, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M. Arief Setiawan, yang mewakili kepentingan Gubernur Abdul Wahid, meminta agar duit fee mencapai 5 persen dari kenaikan anggaran atau setara Rp7 miliar.

Bagi yang tidak menuruti perintah itu, maka diancam dengan pencopotan atau mutasi dari jabatannya. Johanis menyebut, praktik tersebut sudah jadi hal umum di Dinas PUPR PKPP Riau.

"Di kalangan dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah 'jatah preman'," ujar Johanis ketika memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).

Pegawai dinas PUPR PKPP akhirnya sepakat menyerahkan fee jatah preman Rp7 miliar dengan kode '7 batang'. Penyerahan uang dilakukan secara bertahap pada periode Juni 2025 hingga November 2025.

"Total penyerahan pada Juni hingga November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar," tutur pria yang dulu menjadi jaksa itu.

Ketika OTT digelar di Riau, tim komisi antirasuah menangkap tujuh orang pada Senin kemarin. Lima individu merupakan kepala UPT. Sedangkan, dua lainnya adalah Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M. Arief Setiawan dan Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau, Ferry Yunanda.

Kemudian, tim KPK bergerak mencari Abdul Wahid yang diduga bersembunyi. Tim KPK akhirnya menemukan Abdul di sebuah kafe di Riau. Tak jauh dari kafe itu, tim KPK juga menangkap tenaga ahli Abdul Wahid yakni Tata Maulana.

Sementara, satu tenaga ahli lainnya dari Abdul Wahid yakni Dani M. Nursalam masih dicari oleh tim komisi antirasuah. Belakangan, Dani datang pada Selasa sore kemarin dan menyerahkan diri ke Gedung KPK.

Usai dilakukan pemeriksaan intensif, tim komisi antirasuah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Abdul Wahid, Dani M. Nursalam dan M. Arief Setiawan. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak pemberantasan korupsi pasal 12e atau pasal 12f atau 12B. Pasal itu mengatur mengenai tindak pemerasan dan bukan suap.

Abdul Wahid ditahan selama 20 hari pertama di rutan Gedung ACLC KPK. Sedangkan, Arief dan Dani ditahan di rutan Gedung Merah Putih KPK.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

Nigeria Ingin Dialog dengan AS soal Ancaman Intervensi Militer

06 Nov 2025, 05:09 WIBNews