Alokasi Dana PEN Rp699,43 T Diubah karena PPKM Darurat, Ini Rinciannya

Bantuan untuk UMKM diturunkan, dialihkan ke sektor kesehatan

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan merespon PPKM Darurat melalui kebijakan fiskal. Dengan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 sebesar Rp699,43 triliun, pemerintah kini fokus pada penguatan anggaran kesehatan dan perlindungan sosial. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan, tidak ada tambahan untuk dana PEN, melainkan hanya realokasi anggaran.

"Kebijakan pemulihan ekonomi nasional (PEN) akan kita lakukan dengan target yang baik seperti di 2020, kita bisa melakukan PEN dengan fokus kesehatan, rumah tangga termiskin, ketika terjadi tekanan, kita bisa melindungi masyarakat miskin dan rentan sekitar 40 persen," kata Febrio dalam konferensi pers, Jumat (9/7/2021).

Berikut ini sejumlah perubahan dari PEN yang dilakukan pemerintah, apa saja?

Baca Juga: Defisit APBN Melebar ke 6,14 Persen, Jokowi: Memang Harus Dilakukan

1. Sektor kesehatan Rp193,93 triliun

Alokasi Dana PEN Rp699,43 T Diubah karena PPKM Darurat, Ini RinciannyaIlustrasi Alat Kesehatan (IDN Times/Hana Adi Perdan)

Pemerintah menganggarkan Rp193,93 triliun dari yang semula Rp172,84 triliun untuk sektor kesehatan.

Mencakup vaksinasi, tracing dan testing, perawatan, insentif dan santunan tenaga kesehatan, obat isoman, insentif perpajakan kesehatan, sarana dan prasarana kesehatan, hingga alat kesehatan.

2. Dukungan UMKM dan korporasi Rp171,77 triliun

Alokasi Dana PEN Rp699,43 T Diubah karena PPKM Darurat, Ini RinciannyaIlustrasi usaha laundry. (IDN Times/Shemi)

Untuk UMKM dan korporasi, pemerintah menurunkan anggaran yang sebelumnya Rp193,74 triliun menjadi Rp171,77 triliun.

Anggaran UMKM dan korporasi ini mencakup subsidi bunga UMKM, BPUM, Penjaminan dan IJP UMKM dan korporasi, dan PMN kepada BUMN.

Baca Juga: Utang Jumbo Alutsista Bakal Bebani APBN

3. Perlindungan sosial Rp153,86 triliun

Alokasi Dana PEN Rp699,43 T Diubah karena PPKM Darurat, Ini RinciannyaIlustrasi bantuan sosial. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

Untuk perlindungan sosial, pemerintah yang semula menganggarkan Rp148,27 triliun kini naik menjadi menjadi Rp153,86 triliun. Anggaran ini mencakup PKH, Kartu Sembako, PraKerja, BLT Dana Desa, Bansos Tunai dan sebagainya.

"Pemenuhan tambahan BST sebagian dari alokasi bansos yang tidak terserap di semester I," kata Febrio.

4. Program prioritas Rp117,04 triliun

Alokasi Dana PEN Rp699,43 T Diubah karena PPKM Darurat, Ini RinciannyaIlustrasi destinasi pariwisata Indonesia, Labuan Bajo (Dok. Kemenparekraf)

Adapun untuk program prioritas seperti padat karya kementerian/lembaga, ketahanan pangan, ICT, pariwisata serta program prioritas lainnya dikurangi dari yang awalnya Rp127,85 triliun menjadi Rp117,04 triliun.

5. Insentif usaha Rp62,83 triliun

Alokasi Dana PEN Rp699,43 T Diubah karena PPKM Darurat, Ini RinciannyaIlustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Besse Fadhilah)

Pemerintah juga menambah anggaran untuk insentif usaha yang sebelumnya Rp56,73 triliun menjadi Rp62,83 triliun.

Insentif usaha ini mencakup angsuran PPh 25, tarif PPh Badan, PPh Final UMKM, PPnBM kendaraan bermotor dan PPN perumahan DTP.

Baca Juga: Anggaran PEN Bakal Ditambah Rp225 Triliun untuk PPKM Darurat

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya