Alokasi Dana PEN Rp699,43 T Diubah karena PPKM Darurat, Ini Rinciannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan merespon PPKM Darurat melalui kebijakan fiskal. Dengan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 sebesar Rp699,43 triliun, pemerintah kini fokus pada penguatan anggaran kesehatan dan perlindungan sosial. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan, tidak ada tambahan untuk dana PEN, melainkan hanya realokasi anggaran.
"Kebijakan pemulihan ekonomi nasional (PEN) akan kita lakukan dengan target yang baik seperti di 2020, kita bisa melakukan PEN dengan fokus kesehatan, rumah tangga termiskin, ketika terjadi tekanan, kita bisa melindungi masyarakat miskin dan rentan sekitar 40 persen," kata Febrio dalam konferensi pers, Jumat (9/7/2021).
Berikut ini sejumlah perubahan dari PEN yang dilakukan pemerintah, apa saja?
Baca Juga: Defisit APBN Melebar ke 6,14 Persen, Jokowi: Memang Harus Dilakukan
1. Sektor kesehatan Rp193,93 triliun
Pemerintah menganggarkan Rp193,93 triliun dari yang semula Rp172,84 triliun untuk sektor kesehatan.
Mencakup vaksinasi, tracing dan testing, perawatan, insentif dan santunan tenaga kesehatan, obat isoman, insentif perpajakan kesehatan, sarana dan prasarana kesehatan, hingga alat kesehatan.
2. Dukungan UMKM dan korporasi Rp171,77 triliun
Untuk UMKM dan korporasi, pemerintah menurunkan anggaran yang sebelumnya Rp193,74 triliun menjadi Rp171,77 triliun.
Anggaran UMKM dan korporasi ini mencakup subsidi bunga UMKM, BPUM, Penjaminan dan IJP UMKM dan korporasi, dan PMN kepada BUMN.
Editor’s picks
3. Perlindungan sosial Rp153,86 triliun
Untuk perlindungan sosial, pemerintah yang semula menganggarkan Rp148,27 triliun kini naik menjadi menjadi Rp153,86 triliun. Anggaran ini mencakup PKH, Kartu Sembako, PraKerja, BLT Dana Desa, Bansos Tunai dan sebagainya.
"Pemenuhan tambahan BST sebagian dari alokasi bansos yang tidak terserap di semester I," kata Febrio.
4. Program prioritas Rp117,04 triliun
Adapun untuk program prioritas seperti padat karya kementerian/lembaga, ketahanan pangan, ICT, pariwisata serta program prioritas lainnya dikurangi dari yang awalnya Rp127,85 triliun menjadi Rp117,04 triliun.
5. Insentif usaha Rp62,83 triliun
Pemerintah juga menambah anggaran untuk insentif usaha yang sebelumnya Rp56,73 triliun menjadi Rp62,83 triliun.
Insentif usaha ini mencakup angsuran PPh 25, tarif PPh Badan, PPh Final UMKM, PPnBM kendaraan bermotor dan PPN perumahan DTP.
Baca Juga: Anggaran PEN Bakal Ditambah Rp225 Triliun untuk PPKM Darurat