Aturan Turunan Baru Omnibus Law Jamin UMKM Dapat Kemudahan Ini

Nantinya tiap tahun ada 6 juta UMKM dapat NIB

Jakarta, IDN Times - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menjamin aturan turunan omnibus law yakni UU Cipta Kerja akan membuat usaha mikro kecil menengah (UMKM) lebih mudah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Aturan turunan omnibus law itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

"Termasuk kemudahan perlindungan dan pemberdayaan UMKM, nanti perizinan tunggal, yang diperlukan nomor induk berusaha. Kita target pemerintah daerah supaya ada banyak usaha mikro bisa peroleh NIB," kata Teten dalam konferensi pers, Selasa (23/2/2021).

Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Aturan Turunan Omnibus Law Cipta Kerja

1. Mulai tahun depan, tiap tahunnya ada 6 juta UMKM dapat NIB

Aturan Turunan Baru Omnibus Law Jamin UMKM Dapat Kemudahan IniPelaku UMKM terdampak wabah COVID-19 (ANTARA FOTO/Syaiful Arif)

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim, mengatakan pada tahun ini pemerintah akan menyiapkan anggaran untuk NIB UMKM dan pada 2022 hingga 2024 ditargetkan ada 6 juta UMKM yang mendapatkan NIB.

"Kami menargetkan di tahun 2022, 2023, dan 2024 paling tidak ada 6 juta usaha mikro tiap tahunnya yang bisa mendapatkan NIB dan sertifikasi-settifikasi yang dibutuhkan," ujar Arif.

2. Minta Pemda gerak aktif bantu UMKM dapat NIB

Aturan Turunan Baru Omnibus Law Jamin UMKM Dapat Kemudahan IniIlustrasi UMKM. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

Teten juga meminta pemerintah daerah untuk sigap membantu UMKM mendapatkan NIB. Ia mengimbau Pemda tidak boleh menunggu dan harus aktif.

"Pemda jangan menunggu, karena usaha kecil mikro itu urusan daerah dan mereka harus aktif. Yang blm punya NIB mereka harus didata," ucapnya.

Baca Juga: 5 Poin Perubahan Ketentuan soal Upah dalam Turunan Omnibus Law Jokowi

3. Kerja sama dengan kementerian/lembaga lain

Aturan Turunan Baru Omnibus Law Jamin UMKM Dapat Kemudahan IniKerja sama Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) dengan BPJamsostek untulk lindungi pekerja koperasi dan UMKM (Dok. Kemenkop UKM)

Selain itu, Kemenkop juga akan bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait dalam penerbitan NIB ini. Arif mengatakan tahun depan pembahasan NIB dengan kementerian/lembaga terkait akan dimulai.

"Tahun 2022 kami sudah melakukan pembahasan dengan kementerian terkait, agar proses tranformasi informal ke formal dari para pelaku usaha mikro ini bisa lebih dipercepat," kata Arif.

Baca Juga: Ini 3 Rekomendasi Pengembangan UMKM dari Menkop Teten

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya