Aturan Turunan Baru Omnibus Law Jamin UMKM Dapat Kemudahan Ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menjamin aturan turunan omnibus law yakni UU Cipta Kerja akan membuat usaha mikro kecil menengah (UMKM) lebih mudah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Aturan turunan omnibus law itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
"Termasuk kemudahan perlindungan dan pemberdayaan UMKM, nanti perizinan tunggal, yang diperlukan nomor induk berusaha. Kita target pemerintah daerah supaya ada banyak usaha mikro bisa peroleh NIB," kata Teten dalam konferensi pers, Selasa (23/2/2021).
Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Aturan Turunan Omnibus Law Cipta Kerja
1. Mulai tahun depan, tiap tahunnya ada 6 juta UMKM dapat NIB
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim, mengatakan pada tahun ini pemerintah akan menyiapkan anggaran untuk NIB UMKM dan pada 2022 hingga 2024 ditargetkan ada 6 juta UMKM yang mendapatkan NIB.
"Kami menargetkan di tahun 2022, 2023, dan 2024 paling tidak ada 6 juta usaha mikro tiap tahunnya yang bisa mendapatkan NIB dan sertifikasi-settifikasi yang dibutuhkan," ujar Arif.
2. Minta Pemda gerak aktif bantu UMKM dapat NIB
Editor’s picks
Teten juga meminta pemerintah daerah untuk sigap membantu UMKM mendapatkan NIB. Ia mengimbau Pemda tidak boleh menunggu dan harus aktif.
"Pemda jangan menunggu, karena usaha kecil mikro itu urusan daerah dan mereka harus aktif. Yang blm punya NIB mereka harus didata," ucapnya.
Baca Juga: 5 Poin Perubahan Ketentuan soal Upah dalam Turunan Omnibus Law Jokowi
3. Kerja sama dengan kementerian/lembaga lain
Selain itu, Kemenkop juga akan bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait dalam penerbitan NIB ini. Arif mengatakan tahun depan pembahasan NIB dengan kementerian/lembaga terkait akan dimulai.
"Tahun 2022 kami sudah melakukan pembahasan dengan kementerian terkait, agar proses tranformasi informal ke formal dari para pelaku usaha mikro ini bisa lebih dipercepat," kata Arif.
Baca Juga: Ini 3 Rekomendasi Pengembangan UMKM dari Menkop Teten