BPK Nilai OJK Boros karena 4 Temuan dengan 9 Permasalahan

Waduh kok bisa boros?

Jakarta, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) boros menggunakan uang iuran industri yang besarnya 0,045 persen dari aset sektor keuangan dan perbankan. Penilaian terhadap OJK itu berdasarkan hasil pemeriksaan perencanaan dan penggunaan penerimaan pungutan OJK, diketahui ada 4 temuan yang memuat 9 permasalahan.

Apa saja permasalahan yang ada pada OJK?

Baca Juga: OJK Blokir 635 Pinjaman Online Ilegal

1. Ketidakpatuhan terhadap undang-undang dan masalah efisiensi serta efektivitas

BPK Nilai OJK Boros karena  4 Temuan dengan 9 PermasalahanSeskab.go.id

Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2018, dari BPK yang baru saja dipublikasikan, Permasalahan tersebut meliputi 7 kelemahan Statistik Perbankan Indonesia (SPI), 1 ketidak patuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan 1 permasalahan aspek ekonomis, efisiensi dan efektivitas (3E).

“Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa perencanaan dan penggunaan penerimaan pungutan tahun 2016-2018 telah dilaksanakan sesuai dengan UU OJK, serta ketentuan terkait penyusunan dan pelaksanaan anggaran, dalam semua hal yang material, kecuali atas beberapa permasalahan,” tulis BPK, Kamis (30/5) seperti dilansir dari Infobanknews.

Simpulan tersebut didasarkan atas kelemahan-kelemahan yang terjadi, baik pada aspek pengendalian intern, ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun aspek ekonomis, efisiensi dan efektivitas.

2. Permasalahan terkait peningkatan biaya

BPK Nilai OJK Boros karena  4 Temuan dengan 9 PermasalahanIDN Times/Holy Kartika

Adapun dari 9 permasalahan yang ditemukan oleh BPK, yang sangat menarik yakni terkait masalah pelaksanaan kebijakan yang mengakibatkan peningkatan biaya, yakni keputusan Dewan Komisioner OJK untuk menyewa gedung Wisma Mulia 1 dan Wisma Mulia 2. Padahal OJK kemudian hanya memanfaatkan sebagian Gedung Wisma Mulia 2 mengakibatkan pengeluaran uang untuk sewa Gedung Wisma Mulia 1 dan sebagian Gedung Wisma Mulia 2 tidak bermanfaat.

Selain itu, permasalahan utama lainnya di antaranya pembelian tanah di Papua, Solo, dan Yogyakarta yang sejauh ini belum dimanfaatkan untuk menunjang operasional OJK.

3. Ada uang industri yang mengalir ke OJK hingga Rp4,8 triliun

BPK Nilai OJK Boros karena  4 Temuan dengan 9 PermasalahanInstagram / OjkIndonesia

Menurut data Biro Riset Infobank, per Maret 2019 ini aset perbankan dan IKNB mencapai 10.670 triliun. Jika dikalikan dengan 0,045 persen setidaknya uang industri yang mengalir ke OJK sebesar Rp4,8 triliunan setahunnya. Ini belum termasuk yang di pasar modal, seperti manajer investasi, penasehat investasi, penjamin investasi dan penerbitan emisi.

“Dengan temuan BPK itu, artinya OJK boleh dibilang melakukan pemborosan, karena menghambur-hamburkan uang iuran untuk keperluan yang belum tentu digunakan,” tulis BPK.

Baca Juga: KPK Panggil Mantan Petinggi BI dan Ketua OJK Terkait Bank Century

4. Sumber pendapatan OJK hanya dari pungutan

BPK Nilai OJK Boros karena  4 Temuan dengan 9 PermasalahanANTARA FOTO/ICom/AM IMF-WBG/M Agung Rajasa

Padahal, berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, mengamanatkan OJK untuk menerima, mengelola, serta mengadministrasikan pungutan secara akuntabel dan mandiri.

Seperti diketahui, pungutan merupakan satu-satunya sumber anggaran OJK sejak tahun 2016 yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, administratif, pengadaan aset, dan kegiatan pendukung lainnya.

“Dalam hal pungutan yang diterima pada tahun berjalan melebihi kebutuhan OJK untuk tahun anggaran berikutnya, kelebihan tersebut disetorkan ke kas negara,” tegas BPK.

 

Baca Juga: OJK-BI Genjot Edukasi Keuangan Demi Keamanan Konsumen

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya