Garuda dan Citilink Bantah Lakukan Monopoli dan Kartel Tiket Pesawat 

Kuasa hukum Garuda dan Citilink jelaskan sudah ikut aturan

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Garuda Indonesia dan Citilink Indonesia, Nurmalita Malik membantah kliennya melanggar aturan dalam perkara kartel dan monopoli penetapan harga tiket pesawat. 

"Tuduhan investigator tidak berdasar karena terlapor tidak memiliki kemampuan penentuan harga dan memengaruhi harga karena harga ditentukan oleh pemerintah," kata Lita dalam sidang kedua perkara dugaan kartel tiket pesawat, Selasa (1/10).

Garuda Grup terjerat dalam kasus kartel tiket untuk kelas ekonomi rute domestik dan juga memengaruhi harga ketika terjadi penurunan pemasaran dan produksi. 

1. Garuda beralasan mengikuti dengan peraturan menteri perhubungan tentang tarif batas atas dan bawah

Garuda dan Citilink Bantah Lakukan Monopoli dan Kartel Tiket Pesawat IDN Times/Holy Kartika

Garuda dan Citilink dianggap melanggar Pasal 5 dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun, Lita membantah hal tersebut dan mengklaim kliennya telah mengikuti Peraturan Menteri (PM) 14 Tahun 2016 dan PM 20 tahun 2019.

"Faktanya melalui kedua PM tersebut pemerintah telah mengatur mengenai pembentukan harga, mengatur mengenai besaran tarif yang dapat dikenakan kepada konsumen. Mengatur mengenai keharusan menaati tarif yang ditentukan tersebut yang disertai dengan ancaman sanksi," jelasnya.

Dalam kedua PM tersebut juga diatur mengenai sanksi apabila maskapai tidak menerapkan tarif yang telah ditentukan. 

Baca Juga: Sempat Bersitegang, Sriwijaya dan Garuda Group Kini Rujuk Kembali

2. PM 14 dan 20 sejalan dengan undang-undang KPPU

Garuda dan Citilink Bantah Lakukan Monopoli dan Kartel Tiket Pesawat IDN Times/Shemi

Lita juga menjelaskan Garuda dan Citilink yang mengikuti kedua PM tersebut juga telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 Pasal 50A KPPU. 

"Bahwa hal tersebut sejalan dan dipertegas pedoman pasal 50A yang dikeluarkan oleh KPPU sendiri. Dalam halaman 14 menyebutkan bahwa sebaliknya walaupun peraturan perundang-perundangan dijadikan pasal pelaku usaha untuk melakukan perbuatan dan perjanjian adalah dalam bentuk peraturan menteri (permen) misalnya," ujar Lita. 

3. Penjelasan pasal 5 dan 11 KPPU dan PM 14 dan 20 Kemenhub

Garuda dan Citilink Bantah Lakukan Monopoli dan Kartel Tiket Pesawat IDN Times/Helmi Shemi

Pasal 5  tentang penetapan harga menyebutkan, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama. 

Sedangkan pasal 11 mengenai kartel berbunyi pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Sementara Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. PM 20 adalah pembaruan dari PM 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Dan Tarif Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri.

Kedua PM itu adalah amanat langsung dari pasal 130 Undang-Undang penerbangan yang menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut Tarif Angkutan Niaga Berjadwal Niaga dan kritis tata cara prosedur sanksi diatur dalam peraturan menteri. 

Baca Juga: Akui Cabut Subsidi, Garuda dan Citilink Enggan Disalahkan Soal Kartel 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya