Hore! Kemenkeu dan LPEI akan Bantu UKM yang Fokus Ekspor

Bantuan apa saja yang akan didapat pelaku usaha?

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) akan memberikan bantuan bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang berorientasi ekspor.

Melalui program Penugasan Khusus Ekspor (PKE), pelaku UKM akan mendapat fasilitas pembiayaan dengan persyaratan dan suku bunga yang ringan.

"Program ini sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi nasional, pemerintah terus menyediakan dukungan untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) sebagai salah satu sektor utama penggerak ekonomi," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (Dirjen PPR) Kemenkeu Luky Alfirman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/9/2020).

1. Menambah daya saing dan pertumbuhan industri dalam negeri

Hore! Kemenkeu dan LPEI akan Bantu UKM yang Fokus EksporIlustrasi UKM makanan di Tangerang, Banten (Instagram/miekocokbalap)

Dengan fasilitas pembiayaan ini, pemerintah berharap untuk dapat meningkatkan daya saing UKM serta mendorong pertumbuhan industri dalam negeri melalui peningkatan ekspor Indonesia.

"Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan daya saing para pelaku UKM dengan cara memberikan dukungan fasilitas pembiayaan ekspor bagi pelaku UKM yang memiliki potensi ekspor namun terkendala masalah akses kepada fasilitas perbankan,” kata Luky.

Baca Juga: 106.113 UMKM di Jakarta akan Terima Bantuan Presiden, Ini Syaratnya

2. Dorong pelaku UKM untuk memanfaatkan fasilitas PKE

Hore! Kemenkeu dan LPEI akan Bantu UKM yang Fokus EksporBeberapa UMKM binaan Pertamina di sebuah pameran dagang (petrominer.com)

Sebelumnya dikabarkan, Kemenkeu bersama LPEI telah menyelenggarakan sosialisasi fasilitas PKE ini yang ditujukan bagi pelaku usaha sektor UKM, Dinas Koperasi dan UKM, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Melalui informasi tersebut, pelaku usaha UKM diharapkan dapat memperoleh pemahaman terkait program PKE dan terdorong untuk memanfaatkan fasilitas PKE.

Program PKE ini telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372/KMK.08/2020 tentang Penugasan Khusus Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Dalam Rangka Mendukung Sektor Usaha Kecil dan Menengah Berorientasi Ekspor.

3. Program PKE bukan kali pertama ini dilaksanakan

Hore! Kemenkeu dan LPEI akan Bantu UKM yang Fokus EksporGedung Kementerian Keuangan (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Program PKE untuk UKM ini merupakan kelanjutan dari program PKE yang telah berjalan untuk mendukung proyek/transaksi yang secara komersial sulit untuk dilaksanakan, namun dianggap perlu oleh pemerintah.

Beberapa program PKE yang telah berhasil dilaksanakan di antaranya adalah PKE gerbong penumpang kereta api, PKE ketahanan usaha, PKE pesawat udara, PKE komoditas ke kawasan Afrika, dan PKE pengembangan sektor pariwisata.

Keberhasilan program PKE sebelumnya diharapkan memberikan optimisme bagi pelaku usaha UKM untuk kembali bangkit dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Ekspor Pertanian Naik di Saat Pandemik Ganggu Kinerja Ekspor Nasional

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya