LPS Pantau 7 Bank Gagal Meski Dianggap Belum Berbahaya

LPS berjanji akan lebih mewaspadai bank gagal

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut ada enam hingga tujuh bank gagal pada tahun ini. Ketujuh bank tersebut masuk dalam kategori Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Meski demikian, ia menyebut hal tersebut belum berbahaya.

"Kami terus memonitor dan mewaspadai perkembangan yang terjadi. Memang sudah ada bank-bank kecil yang masuk ke LPS," kata Purbaya dalam konferensi pers KSSK, Selasa (27/10/2020).

1. Belum dalam kondisi membahayakan

LPS Pantau 7 Bank Gagal Meski Dianggap Belum BerbahayaKaryawati menghitung uang rupiah dan dolar AS di salah satu bank di Jakarta, Kamis (10/9/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir

Meski demikian Purbaya mengatakan ketujuh bank tersebut belum berada pada level yang menimbulkan atau membahayakan. Hal itu dinilai normal karena LPS biasanya mencatat enam hingga tujuh bank gagal tiap tahunnya.

"Walaupun ada yang gagal, tapi ini masih dalam batas yang normal," katanya.

Baca Juga: LPS Jamin Simpanan Masyarakat Rp3.418 Triliun di Bank 

2. LPS janji akan lebih baik mewaspadai bank gagal

LPS Pantau 7 Bank Gagal Meski Dianggap Belum BerbahayaIlustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Purbaya berjanji LPS akan mewaspadai dan akan mempersiapkan diri kalau ada bank yang gagal lagi. Namun, ia menggarisbawahi tren bank gagal belum berubah dibandingkan dengan tahun lalu.

"Tekanan finansial memang meningkat, tapi belum ke level yang membahayakan atau tidak dapat dikendalikan pada saat ini," ujar Purbaya.

3. Ada perbaikan kinerja perbankan secara keseluruhan

LPS Pantau 7 Bank Gagal Meski Dianggap Belum BerbahayaIDN Times/Hana Adi Perdana

Selain itu, LPS menilai ada perbaikan kinerja dan risiko perbankan dari sisi kualitas dan asetnya yang membaik.

"Sekarang masih dalam level yang manageable. Kalau kita lihat di April, Mei, Juni, Juli, ada tendensi di mana dana-dana pihak ketiga lari ke bank-bank besar, bulan Agustus dan September keadaan sudah berubah," katanya.

LPS juga melihat dana sudah kembali ke bank kecil juga, sehingga sekarang bank buku I keadaannya dari sisi DPK sudah lebih baik dibandingkan keadaan di awal tahun.

"Artinya dampak negatif tekanan COVID-19 terhadap likuiditas mereka bisa dibilang sudah hilang," ucapnya.

Baca Juga: Revisi UU Bank Indonesia: OJK Gagal Melakukan Fungsi Pengawasan Bank?

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Bayu Aditya Suryanto

Berita Terkini Lainnya