Merger dan Akuisisi, Apa sih Bedanya?

Sering dianggap sama, tapi keduanya sangat berbeda loh

Jakarta, IDN Times - Di dunia bisnis, kita sering kali mendengar istilah seperti merger dan akuisisi. Banyak orang yang menganggap kedua istilah tersebut sama karena sama-sama menyangkut strategi yang digunakan perusahaan untuk meningkatkan kapabilitas dan daya saing perusahaan.

Tapi ternyata keduanya sangat berbeda lho. Berikut ini adalah 4 perbedaan antara merger dan akuisisi.

Baca Juga: 4 Jenis Pasar Modal dalam Dunia Bisnis

1. Bentuk dan identitas perusahaan

Merger dan Akuisisi, Apa sih Bedanya?Ilustrasi Bisnis. (IDN Times/Aditya Pratama)

Perbedaan yang pertama adalah bentuk dan identitas perusahaan. Merger merupakan gabungan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan dan punya identitas baru.

Sementara akuisisi adalah ketika suatu perusahaan membeli perusahaan lain dan punya kendali atas perusahaan yang dibeli namun identitas perusahaan yang dibeli tidak hilang.

2. Proses merger dan akuisisi

Merger dan Akuisisi, Apa sih Bedanya?Ilustrasi Bisnis. (IDN Times/Aditya Pratama)

Ketika perusahaan akan di merger, maka kedua atau lebih perusahaan akan dibubarkan dan membentuk perusahaan baru.

Kalau akuisisi, perusahaan yang bertindak sebagai pengakuisisi ataupun perusahaan yang diakuisisi tidak akan dibubarkan dan tetap memiliki eksistensinya masing-masing.

Baca Juga: Aramco Bahas Kesepakatan Akuisisi dengan Perusahaan Minyak India

3. Kewenangan dan manajemen

Merger dan Akuisisi, Apa sih Bedanya?pixabay.com/GraphicMama-team

Kewenangan antara perusahaan yang merger cenderung sama. Namun kalau akuisisi, perusahaan yang mengakuisisi punya kewenangan atau kekuatan lebih dari perusahaan yang diakuisisi.

Dari segi manajemen, perusahaan merger tidak mengalami banyak perubahan dalam hal struktur manajemen dan kepemilikan. Sementara untuk akuisis akan mengalami banyak perubahan, karena manajemen dan kepemilikannya diambil alih oleh perusahaan pengakuisisi.

4. Masalah legalitas atau hukum

Merger dan Akuisisi, Apa sih Bedanya?Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Keempat adalah legalitas. Untuk merger, proses legalitas lebih sulit dibanding akuisisi karena melibatkan banyak formalitas legal yang harus dilalui.

Proses akuisisi lebih cepat karena formalitas legalnya lebih sedikit dibanding merger. Sayangnya, akuisisi butuh banyak uang dan aset agar sebuah perusahaan mampu melakukannya.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik GoTo, Hasil Merger Gojek dan Tokopedia

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya