Mudik di Tengah Pandemi COVID-19? Baca Dulu Apa Saja yang Dilarang 

Pemerintah masih terus mematangkan aturan ini

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan kini sedang mengkaji Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) untuk pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. Nantinya Permenhub ini akan menjadi acuan untuk pengendalian mudik 2020.

“Permen ini pada intinya pengendalian kegiatan transportasi pada daerah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta pedoman dan petunjuk teknis pengendalian mudik tahun 2020,” jelas Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/4).

1. Apa saja yang dilarang?

Mudik di Tengah Pandemi COVID-19? Baca Dulu Apa Saja yang Dilarang Ilustrasi (IDN Times/Galih Persiana)

Beberapa kebijakan yang akan diterapkan terkait pengetatan kegiatan mudik di antaranya: Pengaturan jarak fisik (physical distancing) pada angkutan umum. Jaga jarak fisik tersebut dilakukan dengan mengurangi kapasitas penumpang.

Kedua, untuk sepeda motor tidak dapat membawa penumpang, sedangkan untuk mobil pribadi harus mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpangnya.

Ketiga, masyarakat yang berkeras tetap mudik terutama yang berasal dari wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB, harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan di kota kelahiranny.a "Dan 14 hari setelah kembali ke Jakarta atau kota lain tempat mereka kembali," kata Adita.

Baca Juga: ASN Dilarang Mudik Tahun Ini, Kalau Nekat Bisa Kena Sanksi

2. Akan dibuat buku panduan mudik

Mudik di Tengah Pandemi COVID-19? Baca Dulu Apa Saja yang Dilarang Penumpang kapal Pelni di Pelabuhan Makassar pada masa mudik lebaran tahun 2019. IDN Times/Aan Pranata

Terkait aturan-aturan di atas, Kemenhub akan merilis Buku Panduan atau Petunjuk Teknis Mudik 2020 yang kini sedang dalam tahap finalisasi. Panduan ini dan wajib diikuti oleh masyarakat yang akan melakukan perjalanan keluar dari suatu daerah terutama yang telah ditetapkan sebagai PSBB maupun perjalanan mudik.

"Mulai dari tempat asal, dalam perjalanan hingga sampai tujuan,” ujar Adita.

3. Acuan dasar peraturan mudik

Mudik di Tengah Pandemi COVID-19? Baca Dulu Apa Saja yang Dilarang Stafsus Menteri Perhubungan, Adita Irawati. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak mudik. Namun jika tetap mudik, masyarakat diharuskan mengikuti aturan dalam PSBB tersebut.

Aturan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah no 21 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dan Peraturan Menteri Kesehatan No 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar.

“Jika ada yang berkeras akan mudik, semuanya harus memenuhi persyaratan dan protokol yang ketat," kata Adita.

Baca Juga: Ribetnya Aturan Mudik Tahun Ini, Masih Mau Pulang Kampung? 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya