Pemerintah Pastikan Setop, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer?

Kalau yang sekarang jadi tenaga honorer gimana ya?

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memastikan penghapusan tenaga honorer Aparatur Sipil Negara (ASN). Tenaga honorer yang ada saat ini diberi kesempatan mengikuti tes CPNS hingga 2023 nanti.

Penghapusan tenaga honorer ini sudah ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Secara lebih detail, aturan itu dibahas pada pasal 96 yang berbunyi:

(1) Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK.
(3) PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jadi gak ada lagi di luar itu diangkat tanpa prosedur dan diberi masa transisi 5 tahun sejak ini diundangkan (2018), berarti 2023," kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja dalam konferensi pers di KemenpanRB, Jakarta, Senin (27/1).

1. Nasib tenaga honorer saat ini

Pemerintah Pastikan Setop, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer?Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja dalam konferensi pers penghapusan tenaga honorer dan perekrutan ASN (IDN Times/Helmi Shemi)

Bagi tenaga honorer, tidak perlu risau. Karena pemerintah akan memberikan kesempatan hingga tahun 2023 mengikuti tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Bagi tenaga honorer yang masih memenuhi syarat silakan ikut tes seleksi. Bagi yang gak memenuhi syarat, ada mekanisme PPPK, silakan ikut itu," ujar Setiawan.

Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus, PB PGRI: Sekolah Bisa Lumpuh!

2. Bagaimana kalau tidak lulus hingga 2023?

Pemerintah Pastikan Setop, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer?Persiapan SKD CPNS Pemkot Madiun. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Kalau tidak kunjung lulus mengikuti tes CPNS atau PPPK, maka tetap bisa bekerja sebagai tenaga honorer hingga 2023.

"Sebetulnya tenaga honorer itu di kontrak siapa? Di dalam kesepakatan DPR, disebutkan bahwa mereka diberi kesempatan sepanjang dibutuhkan instansi pemerintahnya dan diberikan gaji sesuai UMR wilayahnya," ujar Setiawan.

3. Ada evaluasi dari berbagai kementerian

Pemerintah Pastikan Setop, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer?Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja dalam konferensi pers penghapusan tenaga honorer dan perekrutan ASN (IDN Times/Helmi Shemi)

Setiawan menambahkan, selama masa transisi ini tenaga honorer akan mendapat evaluasi dari Kemenpan RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pendidikan (Kemendikbud) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Setiawan mengatakan selama masa transisi ini pemerintah akan melihat kebutuhan dari instansi terkait kebutuhan tenaga honorer.

"Sedang kita kelompokan. Seperti tenaga ahli, kemudian ada petugas keamanan dan kebersihan dan sebagainya, sudah ada kelompoknya dan diangkat dengan cara apa," katanya.

"Jadi bukan berarti ini setop semuanya sampai kita gak boleh lagi angkat tenaga ahli. Dan kita punya transisi 5 tahun untuk instansi melihat kebutuhan mereka yang sesuai. Jadi masa transisi digunakan untuk melihat dan menata kembali yang sesuai kebutuhannya," ujar Setiawan.

Baca Juga: Tenaga Honorer Mau Jadi PNS? Ini 3 Posisi dengan Peluang Terbesar

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya