Pemerintah Pastikan Terus Kejar Debitur dan Obligor BLBI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) Mahfud MD memastikan pemerintah akan terus mengejar debitur dan obligator yang belum melunasi utang dana BLBI. Mahfud memastikan pemerintah akan menindak sesuai hukum yang berlaku.
"Kita akan bertindak, karena sejak dulu kalau orang kita tidak bertindak selalu ada tawar-menawar, kita akan bertindak sesuai hukum yang berlaku," kata Mahfud dalam konferensi pers, Rabu (27/10/2021).
Baca Juga: Satgas BLBI Setor Rp2,4 miliar dan 7,6 juta dolar AS ke Negara
1. Delapan obligor sudah dipanggil Satgas BLBI
Mahfud mengatakan obligor yang telah dipanggil oleh Satgas BLBI ada 8 orang, di mana 6 diantaranya memenuhi panggilan, termasuk yang diwakili oleh kuasanya. Sedangkan 2 obligor lainnya tidak memenuhi panggilan.
"Dari 6 yang memenuhi panggilan Satgas, sebagian obligor mengakui sebagian jumlah utangnya, sebagian lainnya menolak mengakui dan tidak memiliki rencana pembayaran," ujar Mahfud MD.
Baca Juga: Mahfud MD: 86 Persen Koruptor Lulusan Perguruan Tinggi
2. Sebagian debitur menolak mengakui adanya utang
Editor’s picks
Adapun debitur yang sudah dipanggil sebanyak 14, yang semuanya hadir memenuhi panggilan Satgas BLBI. Sebagian debitur mengakui dan menerima jumlah utangnya serta memiliki rencana pembayaran, sebagian lainnya mengakui sebagian jumlah utangnya.
"Sebagian lainnya menolak mengakui dan tidak memiliki rencana pembayaran," katanya.
3. Satgas setor Rp2,4 miliar dan 7,6 juta dolar AS ke kas negara
Diberitakan sebelumnya, Satgas BLBI telah menyetorkan Rp2,4 miliar dan 7,6 juta dolar AS ke kas negara sebagai tindak lanjut penanganan kasus ini.
"Sampai dengan saat ini, Tim Satgas BLBI terus bekerja untuk mengembalikan hak negara, di mana sejumlah aset kredit telah dikembalikan ke kas negara dan sejumlah aset properti juga telah dikuasai oleh negara," kata Mahfud.
Selain itu Satgas BLBI telah memblokir tanah sejumlah 339 aset jaminan, serta pemblokiran saham pada 24 perusahaan.
Dalam hal Aset Properti, satgas BLBI memblokir 59 sertifikat tanah di berbagai daerah, Balik Nama menjadi atas nama Pemerintah RI terhadap 335 sertifikat, perpanjangan hak pemerintah kepada 543 sertifikat yang tersebar di 19 Provinsi.
Baca Juga: Mahfud MD: Dulu Kita Dibully Aktivis saat Tangani COVID-19, Sekarang Dipuji Dunia