Pengusaha Mal Sambut Baik Mal Diizinkan Kapasitas 100 Persen 

Industri mal atau ritel bisa kembali bergairah

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyambut baik keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mengizinkan kapasitas mal atau pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan hingga 100 persen.

"Diharapkan juga pelonggaran dimaksud dapat segera diberlakukan di banyak wilayah lainnya," kata Alphonzus kepada IDN Times, Selasa (2/11/2021).

Baca Juga: Kapasitas Mal di Jakarta Diizinkan 100 Persen Saat PPKM Level 1

1. Pengusaha pusat perbelanjaan kebijakan ini dapat mendorong industri ritel

Pengusaha Mal Sambut Baik Mal Diizinkan Kapasitas 100 Persen Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja (dok. Tangkapan Layar Vadhia Lidyana/IDN Times)

Dengan kebijakan kapasitas mal 100 persen dan jam operasional yang diizinkan sampai pukul 22.00 WIB, Alphonzus berharap dapat segera mendorong perbaikan kondisi usaha sampai dengan akhir tahun nanti. Menurutnya, kondisi pusat perbelanjaan atau ritel masih dalam kondisi berat akibat penutupan operasional beberapa waktu yang lalu.

Ia pun meminta pelonggaran ini disertai dengan penerapan protokol kesehatan agar supaya tidak terjadi kembali lonjakan jumlah kasus positif COVID-19.

"Sehingga menyebabkan penutupan operasional kembali yang tidak saja memberatkan pusat perbelanjaan dan para penyewa, tetapi juga banyak pihak lainnya terutama sektor usaha non-formal skala mikro dan kecil yang berada di sekitar pusat perbelanjaan," ujarnya.

Baca Juga: Status PPKM Semarang di Level 1, Mal Buka dengan Kapasitas 100 Persen 

2. APPBI minta pengusaha mal tetap tegas dengan protokol kesehatan

Pengusaha Mal Sambut Baik Mal Diizinkan Kapasitas 100 Persen Ilustrasi mal ditutup saat PPKM Level 4. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Alphonzus mengingatkan agar para pengusaha mal tetap tegas dalam memberlakukan protokol kesehatan. Mulai dari wajib vaksinasi, pemeriksaan melalui aplikasi PeduliLindungi, pemeriksaan suhu badan, wahib masker, jaga jarak, cuci tangan dan sebagainya, serta protokol kesehatan yang diberlakukan oleh masing - masing Penyewa.

"Pemberlakuan tiga lapis protokol COVID - 19 tersebut merupakan komitmen dan keseriusan pusat perbelanjaan dalam penerapan protokol kesehatan secara ketat, disiplin dan konsisten untul memastikan semua orang yang berada di dalam pusat perbelanjaan adalah dalam keadaan sehat sehingga menjadikan pusat perbelanjaan sebagai salah satu fasilitas masyarakat yang aman dan sehat untuk dikunjungi," katanya memaparkan.

Baca Juga: Penerapan PeduliLindungi di Mal Belum 100 Persen

3. Kebijakan pelonggaran kapasitas mal, apa saja yang diperbolehkan?

Pengusaha Mal Sambut Baik Mal Diizinkan Kapasitas 100 Persen Ilustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Besse Fadhilah)

Pelonggaran kapasitas mal tersebut setelah pemerintah menurunkan status PPKM dari level dua menjadi level satu yang terdapat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1.

Berdasarkan Inmendagri terbaru yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tersebut, ada beberapa hal aturan, yakni:

  1. Pelonggaran kapasitas mal 100 persen mulai berlaku pada Selasa ini hingga 15 November 2021.
  2. Anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan berkunjung didampingi orang tua.
  3. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam mal atau pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan pelacakan.
  4. Restoran di dalam mal diizinkan buka sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan protokol kesehatan.
  5. Supermarket, hypermaket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
  6. Pengelola pusat pembelanjaan dan supermarket pun wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk syarat masuk.
  7. Pelonggaran kapasitas bioskop maksimal 70 persen dengan kategori pengunjung yang boleh masuk adalah hijau dan kuning sesuai aplikasi Peduli Lindungi.
  8. Restoran atau kafe di area bioskop diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan ditempat maksimal 60 menit.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya