Pengusaha Ngarep Pemerintah Turunkan PPKM ke Level 3 

Pemerintah akan mengumumkan kelanjutan PPKM hari ini

Jakarta, IDN Times - Pengusaha saat ini sedang harap-harap cemas menunggu pengumuman terkait kebijakan PPKM yang akan diumumkan hari ini. Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) berharap pemerintah akan melonggarkan PPKM dengan menurunkan ke level 3.

"Kalaupun masih diperpanjang kami berharap levelnya bisa diturunkan dari PPKM level 4 ke PPKM level 3," kata Ketua Umum DPD HIPPI Provinsi DKI Jakarta Sarman Simanjorang dalam keterangan tertulis, Senin (2/8/2021).

Baca Juga: Saat Isoman Jadi Strategi Hotel Bertahan di Tengah Impitan

1. Turunnya kasus COVID-19 jadi pertimbangan pengusaha

Pengusaha Ngarep Pemerintah Turunkan PPKM ke Level 3 Ilustrasi Pasar (IDN Times/Besse Fadhilah)

Sarman berharap penurunan PPKM ke level 3 karena pertimbangan kasus COVID-19 yang dinilainya mulai melandai dalam seminggu terakhir, khsususnya di DKI Jakarta.

"Pertanggal 1 Agustus jumlah kasus di DKI Jakarta turun sebanyak 2.701 atau 0,33 persen, dengan trend tersebut menjadi pertimbangan Pemerintah mengambil kebijakan menurunkan level PPKM di DKI Jakarta," kata Sarman.

2. Janji pengusaha bakal tetap perkuat protokol kesehatan

Pengusaha Ngarep Pemerintah Turunkan PPKM ke Level 3 Ilustrasi mal di Jakarta. (IDN Times/Besse Fadhilah)

Pengusaha juga berkomitmen akan melaksanakan Protokol Kesehatan yang ketat dan mendukung penuh berbagai program Pemerintah dalam upaya memerangi COVID-19 ketika Pemerintah memberikan kelonggaran PPKM.

"Seperti program vaksinasi dan sosialisasi 5M dikalangan pekerja beserta keluarga," ujarnya.

Baca Juga: Soroti PPKM Level 4, Eks Direktur WHO Bandingkan Indonesia dan India

3. Pelonggaran PPKM untuk kebangkitan perekonomian

Pengusaha Ngarep Pemerintah Turunkan PPKM ke Level 3 Ilustrasi Harga Saham Naik (Bullish) (IDN Times/Arief Rahmat)

Sarman menjelaskan, PPKM level 4 sejak 26 Juli sampai 2 Agustus kemarin, pelaku usaha mikro kecil sudah dapat beroperasi walaupun dengan jumlah pengunjung dan jam yang dibatasi serta prokes yang ketat. Namun kelonggaran itu dinilai sudah membangun
semangat optimisme akan bangkit secara perlahan untuk kelangsungan usaha kedepan.

Terlebih, kata Sarman, Pemerintah juga memberikan bantuan modal usaha produktif sebesar 1,2 juta kepada pelaku usaha mikro kecil.

"Tentu akan sangat membantu permodalan mereka yang sudah nyaris habis selama pemberlakukan PPKM darurat. Namun nasib para pengelola mal dan para pemilik toko di dalamnya, juga berbagai sektor usaha jasa dan pariwisata masih menunggu keputusan Pemerintah hari ini," katanya.

Baca Juga: Pengusaha Kafe dan Restoran Berharap Makan di Tempat Diperbolehkan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya