Sabar, Skema Pembayaran THR Tahun Ini Masih Dibahas

Menaker bilang THR tetap wajib dibayarkan

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021 masih dibahas bersama para pengusaha dan serikat buruh atau pekerja. Pembahasan THR juga melibatkan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Tripartit Nasional (Tripnas).

“Proses sekarang pembahasan di Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripnas. Masukannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut, baik Depenas maupun Tripnas. Nanti akan disampaikan melalui rapat pleno Tripartit Nasional,” kata Ida dalam keterangan tertulis, Selasa (6/4/2021).

Baca Juga: Fasilitasi Seputar THR, Kemnaker Sediakan Posko THR secara Online 

1. Pemerintah terima masukkan dari buruh dan pengusaha

Sabar, Skema Pembayaran THR Tahun Ini Masih DibahasIDN Times/Daruwaskita

Ida menjelaskan, pembahasan THR dilakukan salah satunya oleh Tripartit Nasional. Lembaga ini melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.

“Tripartit Nasional ini memberikan saran kepada Menaker untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan THR,” ujarnya.

Pembahasan pun dilakukan dengan melibatkan saran dan masukan dari Dewan Pengupahan Nasional, sehingga nanti diharapkan dapat menghasilkan keputusan terbaik.

"Kami akan mendengarkan laporan dari Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Trpartit Nasional. Setelah itu baru akan dikeluarkan ketentuan melalui Surat Edaran THR," kata Ida.

2. Menaker bilang THR tetap wajib dibayarkan

Sabar, Skema Pembayaran THR Tahun Ini Masih DibahasYoutube IDN Times

Ida mengakui kondisi ekonomi saat ini memang belum pulih seperti sediakala sejak terjadinya pandemik COVID-19. Meski begitu, Ida menekankan THR tetap merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja atau buruh yang harus ditunaikan.

Ia menegaskan bahwa pihaknya masih mendengarkan masukan berbagai pihak.
“Tentu saja secara umum kami sampaikan bahwa THR itu adalah kewajiban pengusaha yang dibayarkan kepada pekerja. Ini adalah pendapatan nonupah yang biasanya diberikan pada saat-saat momentum Hari Raya Keagamaan,” terangnya.

Baca Juga: Airlangga Minta Pengusaha Bayar THR Full Jelang Lebaran

3. THR 2020 yang belum dibayar sudah ditindaklanjuti

Sabar, Skema Pembayaran THR Tahun Ini Masih DibahasIDN Times/Mela Hapsari

Terkait adanya laporan pengusaha yang belum membayarkan THR tahun 2020, Ida menjelaskan pihaknya sudah mendapatkan laporan tersebut dan semua laporan sudah ditindaklanjuti oleh Disnaker Provinsi dan Disnaker Kabupaten/ Kota.

"Untuk laporan pengusaha yang belum membayarkan THR tahun 2020 itu juga sudah ditindaklanjuti oleh Pengawas Pusat dan Pengawas Provinsi. Pada waktu itu lebih banyak soal pengaduan cara pembayaran THR, kemudian ada beberapa laporan tentang pengawasan penegakan hukumnya bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi pembayaran THR tersebut. Semuanya sudah ditindak lanjuti," kata Menaker Ida.

Baca Juga: Pengusaha Minta Menaker Bantu THR untuk Industri yang Belum Bangkit

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya