Virus Corona, Restoran dan Hotel Tetap Bebas Pajak Hingga 6 Bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Pariwisata dan Ekonomoi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama menyatakan pemerintah akan mengratiskan pajak restoran dan hotel selama 6 bulan ke depan. Kebijakan ini diambil sebagai insentif terhadap dampak virus corona di Indonesia.
"Iya untuk 6 bulan ke depan. Nanti langsung diimplementasi, kita juga berkoordinasi terus dengan pemerintah daerah," kata Wishnutama di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (5/3).
1. Dukungan pemerintah daerah
Baca Juga: Virus Corona Memukul Pariwisata, Menkeu Siapkan Insentif Rp10 Triliun
Pria yang akrab disapa Tama ini mengatakan, pemerintah daerah (pemda) sangat mendukung kebijakan ini, salah satunya Gubernur Bali.
"Saya hampir tiap malam mendiskusikan progresnya, soal penurunan juga," kata Tama.
2. Bebas pajak di 10 destinasi dan 33 kabupaten dan kota
Editor’s picks
Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi membebaskan pajak bagi pengusaha perhotelan dan restoran pada 10 destinasi wisata yang terdiri dari 33 kabupaten atau kota.
"Untuk pemerintah daerah, pajak hotel dan restoran diminta tidak memungut 6 bulan. Tapi (pendapatan) pemerintah daerah diganti oleh pemerintah pusat," kata Sri Mulyani dalam acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2020 di Jakarta, Rabu (26/2).
3. Pemerintah tidak akan rugi
Sri Mulyani juga menegaskan pemerintah daerah tidak akan mengalami kerugian. Sebab pemerintah pusat akan menanggung kerugian dari pemerintah daerah.
"Tapi pemerintah daerah, tidak akan mengalami kerugian karena kita berikan kompensasi mereka," ujarnya.
Adapun nilai kompensasi yang akan diberikan oleh pemerintah pusat sebesar Rp3,3 triliun.
Baca Juga: 9 Dampak Virus Corona di Dunia Pariwisata, Banyak Hal yang Dibatalkan