Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Imbas Korupsi Minyak Goreng, Perusahaan Pelayaran Rugi Rp415 Miliar

Gonta-Ganti Kebijakan Minyak Goreng (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Buntut tiga perusahaan sawit jadi tersangka kasus korupsi minyak goreng, sejumlah vendor dan mitra perusahaan tersebut turut jadi korban, meski tak memiliki keterkaitan secara langsung dalam perkara itu

Dalam catatan Kejaksaan Agung, tim penyidik telah menyita 25 unit kapal milik PT PPKR, 15 kapal milik PT PSLS, 15 kapal milik PT BBI, 2 unit Helikopter milik PT PAS, dan 1 unit pesawat Cessna 560 XL milik PT PAS.

"Pengambilan Dokumen Asli Kapal (TB Cecilia I/TK Cecilia II) mulai tanggal 7 Juli 2023 di KSOP Belawan. Selanjutnya kemudian pemblokiran seluruh armada Kapal PT PSLS, PT PPKR, dan PT BBI diblokir keberangkatannya di Pelabuhan Batam, Belawan, Dumai, Pekanbaru, Padang, Palembang, dan Sampit," kata Manager Operational Pelayaran PT PSLS, Hartono, dalam keterangannya Selasa (24/10/2023).

1. Operasional perusahaan berhenti total

Ilustrasi minyak goreng (IDN Times / Yudi Rohmansyah)

Menurut Hartono, dengan kondisi ini perusahaan mengalami kerugian lantaran operasional perusahaan berhenti total. Hal ini berimbas pada nasib karyawan yang kehilangan sumber pendapatan, karena perusahaan tidak bisa beroperasi.

"Dampaknya cukup signifikan, banyak kru kapal berhenti kerja akibat kapal tidak beroperasi. Sebab mereka tidak bisa mendapatkan tunjangan berupa premi trip selama kapal berhenti berlayar, sehingga pendapatan seluruh kru kapal PT PSLS, PT PPKR, PT BBI mengalami penurunan signifikan," jelasnya.

2. Perusahaan kapal alami kerugian Rp415 miliar

Ilustrasi kapal di Tanjung Perak. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Lebih lanjut, perusahaan pelayaran mengalami kerugian imbas hilangnya potensi pendapatan yang nilainya tidak sedikit.

"Nilai aset kapal kurang lebih Rp415 miliar. Potensial loss yang terjadi mulai tanggal 7 Juli 2023 sampai tanggal 23 oktober 2023, akibat seluruh armada diblokir dan tidak beroperasi sudah berkisar Rp41 miliar" jelas dia.

Tak hanya itu, penyitaan dan pemblokiran aktivitas kapal juga turut berimbas pada distribusi minyak goreng, yang justru itu merupakan program dari pemerintah sendiri.

"Di samping itu, kontrak kapal untuk angkutan minyak goreng DMO ke luar Pulau Sumatra terpaksa dibatalkan, karena tidak dapat izin," keluhnya.

3. Tersandung kasus minyak goreng, 3 perusahaan rugi Rp1,64 triliun

Ilustrasi stok minyak goreng (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Sebelumnya, tiga perusahaan yang tersandung kasus korupsi minyak goreng mencatatkan kerugian hingga Rp1,64 triliun. Tiga perusahaan itu adalah Permata Hijau Grup, PT Musim Mas, dan juga Wilmar.

Rinciannya, Permata Hijau mengaku rugi hingga Rp140,82 miliar. Lalu, PT Musim Mas mengaku rugi hingga Rp551,58 miliar, dan Wilmar mencatatkan kerugian fantastis yakni Rp947,37 miliar.

Kuasa Hukum Permata Hijau Grup dari AALF Legal & Tax Consultans, Marcella Santoso mengatakan, kerugian yang diderita perusahaan berasal dari biaya yang sudah dikeluarkan untuk memproduksi minyak goreng sesuai arahan pemerintah.

Setelah terpenuhi kewajiban penyediaan dalam negeri atau Domestik Market Obligation (DMO), pemerintah tetap tak menerbitkan persetujuan ekspor sesuai kuota yang diberikan. Hal serupa juga dialami PT Musim Mas.

Adapun Wilmar mengaku, aturan pemerintah yang berubah-ubah dalam waktu singkat memberi andil besar bagi kerugian perusahaan.

"Itu belum termasuk dengan biaya mobilisasi minyak goreng ke Indonesia timur," tutur Marcella dikutip dari keterangan resmi, Selasa (17/10/2023).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Sunariyah Sunariyah
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us