Astra Catat Dividen Tunai Rp8,6 Triliun 

Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris dirombak

Jakarta, IDN Times - PT Astra International Tbk (Astra atau Perseroan) tercatat mampu memberikan dividen tunai sebesar Rp 214.13 per saham atau total senilai Rp 8,6 triliun. Hal itu terungkap dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), Kamis (25/4). Ada lima hal yang telah diputuskan dalam rapat tersebut.

1. RUPST telah menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan

Astra Catat Dividen Tunai Rp8,6 Triliun Dok.IDN Times/Istimewa

RUPST tersebut menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 1 ayat (1) mengenai tempat kedudukan dan Pasal 3 mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha. Selain itu, menyetujui dan menerima Laporan Tahunan untuk tahun buku 2018, mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku 2018.

Hal itu telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan sebagaimana dimuat dalam laporan mereka tanggal 27 Februari 2019 dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material.

2. Laba bersih perseroan senilai Rp21,6 Triliun

Astra Catat Dividen Tunai Rp8,6 Triliun IDN Times / Auriga Agustina

Peserta RUPST juga menyetujui penggunaan laba bersih konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2018 sebesar Rp 21.672.899.305.709. Sebesar Rp8.668.743.233.868,2 atau Rp214,13 setiap saham dibagikan sebagai dividen tunai, termasuk di dalamnya dividen interim sebesar Rp 60. Setiap saham atau seluruhnya berjumlah Rp2.429.013.188.400 yang telah dibayarkan pada tanggal 31 Oktober 2018.

Sisanya sebesar Rp154,13 setiap saham atau seluruhnya berjumlah Rp6.239.730.045.468,2 akan dibayarkan pada tanggal 24 Mei 2019 kepada Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 8 Mei 2019 pukul 16.00 WIB.

Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan pembagian dividen tersebut dan untuk melakukan semua tindakan yang diperlukan. Pembayaran dividen akan dilakukan dengan memperhatikan-ketentuan ketentuan pajak, Bursa Efek Indonesia dan ketentuan pasar modal lainnya yang berlaku. Sisanya sebesar Rp13.004.156.071.840.8 dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan.

3. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dirombak

Astra Catat Dividen Tunai Rp8,6 Triliun Sekawantorcbd.com

Selain itu, RUPST juga menerima pengunduran diri Takayuki Yoshitsugu sebagai Komisaris Independen Perseroan, kemudian digantikan Akihiro Murakami. Kemudian, John Raymond Witt dan Stephen Patrick Gore diangkat sebagai Komisaris Perseroan. FXL Kesuma juga diangkat sebagai Direktur Perseroan, dan Djony Bunarto Tjondro sebagai Wakil Presiden Direktur Perseroan.

Berikut susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

Direksi Perseroan

Presiden Direktur : Prijono Sugiarto
Wakil Presiden Direktur : Djony Bunarto Tjondro
Direktur :Johannes Loman
Direktur :Suparno Djasmin
Direktur : Bambang Widjanarko Santoso
Direktur : Chiew Sin Cheok
Direktur : Gidion Hasan
Direktur : Henry Tanoto
Direktur : Santosa
Direktur : Gita Tiffani Boer
Direktur: FXL Kesuma


Dewan Komisaris Perseroan

Presiden Komisaris: Budi Setiadharma
Komisaris Independen: Muhamad Chatib Basri
Komisaris Independen: Sri Indrastuti Hadiputranto
Komisaris Independen: Akihiro Murakami
Komisaris: Anthony John Liddell Nightingale
Komisaris: Benjamin William Keswick
Komisaris: Mark Spencer Greenberg
Komisaris: David Alexander Newbigging
Komisaris :John Raymond Witt
Komisaris :Stephen Patrick Gore

Susunan tersebut terhitung sejak ditutupnya RUPST sampai dengan RUPST tahun 2020, kecuali untuk Muhamad Chatib Basri sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2021 Perseroan, Akihiro Murakami, John Raymond Witt dan Stephen Patrick Gore sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2022 Perseroan.

4. Dewan Komisaris Perseroan berwenang untuk menetapkan gaji dan tunjangan anggota direksi

Astra Catat Dividen Tunai Rp8,6 Triliun Dok.IDN Times/Istimewa

Dewan Komisaris Perseroan berwenang untuk menetapkan gaji dan tunjangan anggota Direksi Perseroan, dengan memperhatikan kebijakan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. Selain itu, menetapkan untuk seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan terkait pemberian honorarium maksimum sejumlah Rp 1,5 miliar gross per bulan yang dibayarkan sebanyak 13 kali dalam satu tahun.

Hal itu berlaku mulai berlaku terhitung sejak 1 Mei 2019 hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2020. Kemudian, Presiden Komisaris berwenang untuk menetapkan pembagian jumlah honorarium tersebut di antara para anggota Dewan Komisaris Perseroan, dengan memperhatikan pendapat dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.

Baca Juga: Bentuk Perusahaan Patungan, Astra Suntik Dana Rp1,4 T untuk Go-Jek

5. Tiga kantor akuntan publik ditunjuk untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan

Astra Catat Dividen Tunai Rp8,6 Triliun pixabay/rawpixel

RUPST tersebut juga menunjuk kantor akuntan publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, anggota jaringan firma Pricewaterhouse Coopers yang merupakan kantor akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2019. Kemudian, memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan kantor akuntan publik tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Presiden Direktur PT Astra International Tbk Prijono Sugiarto mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder atas dukungan penuh yang telah diberikan, sehingga Astra dapat terus berkarya membangun bangsa dan meningkatkan kinerja dari tahun ke tahun.

Baca Juga: Saat Menteri BUMN Rini Soemarno Menangis di Menara Astra 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya