Ini 5 Fase Pemulihan Indonesia Menuju New Normal

WHO telah membuat 6 pedoman soal pelonggaran pembatasan

Jakarta, IDN Times - Pemerintah tengah menyiapkan skenario new normal atau normal baru di tengah pandemik virus corona atau COVID-19. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah saat ini sedang menggodok sejumlah aturan untuk membuka sektor usaha di masa new normal.

"Sedang disiapkan standar operating and procedure (SOP), akan dikoordinasikan dengan satuan tugas (Gugus Tugas Penanganan COVID-19)," kata Airlangga dalam keterangan pers yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/5).

Menurut WHO, istilah normal baru menegaskan bahwa kita tidak akan pernah bisa kembali ke kebiasaan lama dan meminta kita untuk menyesuaikan diri dengan perubahan yang diciptakan oleh pandemik. Misalnya, kita tidak lagi merasa aman bepergian tanpa memakai masker atau membawa sarung tangan dan hand sanitizer.

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyusun roadmap pemulihan ekonomi secara bertahap sebelum new normal dijalankan. Berikut tahapan-tahapannya.

1. Industri dan bisnis dapat beroperasi mulai 1 Juni 2020

Ini 5 Fase Pemulihan Indonesia Menuju New NormalIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Pada fase pertama yang diproyeksikan pada 1 Juni 2020, industri dan jasa bisnis ke bisnis (B2B) dapat beroperasi. Namun, hal itu dijalankan dengan social distancing, persyaratan kesehatan, dan jaga jarak termasuk pakai masker.

Sementara, toko, pasar dan mal belum boleh beroperasi, kecuali toko penjual masker dan fasilitas kesehatan. Sektor kesehatan beroperasi penuh dengan memperhatikan kapasitas sistem kesehatan.

Selain itu, dalam kegiatan lain sehari-hari (outdoor) dilarang berkumpul ramai, maksimal hanya dua orang di dalam suatu ruangan. Olahraga outdoor juga belum diperbolehkan.

Baca Juga: Salon dan Spa Bakal Beroperasi Lagi, Ini Prosedur yang Wajib Dijalani

2. Toko, pasar, dan mal diperbolehkan buka pada 8 Juni 2020

Ini 5 Fase Pemulihan Indonesia Menuju New NormalKeramaian di Pasar Plaju Palembang saat PSBB (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Pada fase kedua yakni pada 8 Juni 2020, toko, pasar dan mal diperbolehkan buka. Namun, tetap mematuhi protokol baru yang ketat, seperti pengaturan pekerjaan, melayani konsumen, dan toko tidak diperbolehkan dalam keadaan ramai.

Sementara, usaha dengan kontak fisik seperti salon, spa, dan sebagainya belum boleh beroperasi pada fase ini. Untuk kegiatan outdoor, masih dilarang berkumpul ramai, maksimal dua orang di dalam suatu ruangan). Olahraga outdoor juga belum diperbolehkan.

3. Kegiatan belajar mengajar dimulai kembali pada 15 Juni 2020

Ini 5 Fase Pemulihan Indonesia Menuju New Normal(Ilustrasi aktivitas di sekolah) IDN Times/Feny Maulia Agustin

Pada fase ketiga yakni 15 Juni 2020, toko, pasar dan mal tetap diperbolehkan beroperasi dengan mematuhi protokol yang ditetapkan. Sementara, ada evaluasi untuk pembukaan salon, spa, dan lain-lain dengan protokol kebersihan ketat.

Di bidang kebudayaan, terdapat pembukaan museum dan pertunjukan. Namun, tidak boleh ada kontak fisik. Tiket dijual secara online dan jaga jarak tetap diterapkan.

Pada fase ini kegiatan belajar mengajar di sekolah telah dimulai, namun dengan sistem sif sesuai jumlah kelas. Sementara, kegiatan olahraga outdoor telah diperbolehkan, namun tetap mematuhi protokol.

Untuk kegiatan lain seperti penyelenggaraan pernikahan, ulang tahun, kegiatan sosial yang melibatkan lebih dari dua orang akan dievaluasi pada fase ini. 

Baca Juga: Skenario New Normal, Pemerintah Akan Atur Protokol di Tempat Umum

4. Pada 6 Juli 2020 dilakukan evaluasi pembukaan ekonomi hingga kegiatan outdoor

Ini 5 Fase Pemulihan Indonesia Menuju New NormalWarga melakukan olahraga di atap rumah saat penyebaran penyakit virus korona (COVID-19) berlanjut di Mexico City, Meksiko, Jumat (27/3/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Gustavo Graf

Pada fase empat yakni pada Juli 2020, pembukaan kegiatan ekonomi masih seperti di fase 3 namun dengan tambahan evaluasi. Di antaranya pembukaan restoran, kafe, bar, tempat gym, dan lain-lain secara bertahap dengan protokol kebersihan yang ketat. Kegiatan outdoor lebih dari 10 orang juga dievaluasi.

Selain itu, evaluasi juga dilakukan untuk kegiatan traveling ke luar kota dengan pembatasan jumlah penerbangan. Kemudian, kegiatan ibadah (masjid, gereja, pura, vihara, dan lain-lain) jumlahnya dibatasi.

Ini 5 Fase Pemulihan Indonesia Menuju New NormalIDN Times/Sukma Shakti

5. Seluruh kegiatan ekonomi diharapkan buka sepenuhnya pada akhir Juli atau awal Agustus 2020

Ini 5 Fase Pemulihan Indonesia Menuju New NormalSuasana Pakuwon Mall Surabaya di tengah pandemik COVID-19. IDN Times/Rosa Folia

Pada fase lima yakni 20 dan 27 Juli 2020 dilakukan evaluasi untuk fase 4, meliputi pembukaan tempat-tempat atau kegiatan ekonomi lain dalam skala besar.

Akhir Juli/awal Agustus diharapkan sudah membuka seluruh kegiatan ekonomi, namun tetap mempertahankan protokol standar kebersihan dan kesehatan yang ketat. Selanjutnya akan dilakukan evaluasi
secara berkala sampai vaksin bisa ditemukan dan disebarluaskan.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Aturan New Normal dan Segera Diputuskan Jokowi 

6. Enam hal pedoman WHO soal pelonggaran aturan

Ini 5 Fase Pemulihan Indonesia Menuju New Normal(Ilustrasi markas pusat WHO di Jenewa, Swiss) www.who.int

WHO telah merilis pedoman bagi negara-negara yang berencana melonggarkan peraturan dan beralih ke masa transisi di kawasan Eropa. Pedoman itu dipublikasikan di situs resmi WHO pada April lalu dan disampaikan ketika konferensi pers oleh Direktur Regional WHO di Eropa Dr Hans Henri P Kluge.

"Jika Anda tak bisa memastikan kriteria-kriteria ini diterapkan, sebelum melonggarkan pembatasan, mohon Anda pikirkan kembali," tegas Kluge.

WHO menyarankan enam hal yang perlu diperhatikan pemerintah sebelum yakin dengan keputusan untuk melonggarkan aturan pembatasan:

1. Ada bukti yang menunjukkan penularan COVID-19 bisa dikendalikan. 

2. Kapasitas kesehatan masyarakat dan sistem kesehatan, termasuk rumah sakit, mampu mengidentifikasi, mengisolasi, menguji, melacak kontak, dan mengarantina mereka. 

3. Risiko wabah ditekan di tempat-tempat dengan kerentanan tinggi--khususnya di rumah orang lanjut usia, fasilitas kesehatan mental, dan pemukiman padat penduduk. 

4. Langkah-langkah pencegahan di lingkungan kerja sudah ditetapkan--dengan penerapan jaga jarak fisik, fasilitas cuci tangan dan etika pernapasan. 

5. Risiko kasus impor bisa dikendalikan;

6. Masyarakat diizinkan berpendapat dan dilibatkan dalam masa transisi.

Baca Juga: Pedoman New Normal dari WHO Saat Pandemik COVID-19, Begini Isinya

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya