Ini Protokol Kesehatan Naik Ojek Online selama New Normal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ojek online kini bersiap menghadapi new normal atau kenormalan baru. Salah satu asosiasi ojek online, Gabungan Aksi Roda Dua (Garda), mengaku sudah menetapkan protokol kesehatan sendiri.
Salah satu hal yang utama dalam protokol kesehatan itu adalah memastikan kendaraan higienis saat digunakan untuk mengangkut penumpang.
“Untuk memasuki fase baru pandemik COVID-19, Garda juga tengah siapkan dan diterapkannya basic hygiene bagi para pengemudi maupun pengguna jasa ojek online, sebagai penguatan protokol kesehatan, sebagai preventif,” kata Ketua Presidium Nasional Garda Igun Wicaksono dikutip dari Antara, Kamis (28/5).
1. Jaminan kebersihan jadi langkah preventif ojek online
Baca Juga: Sistem Kerja Baru Bagi PNS di Era New Normal, Apa Saja?
Menurut Igun, pihaknya berfokus pada protokol kesehatan tentang basic hygiene (kehigienisan dasar). Aturan soal higienis yang diterapkan bagi para pengemudi ojek online merupakan langkah preventif dalam menyambut fase baru era new normal dalam pandemik COVID-19. Protokol itu sudah mereka tetapkan sejak 14 Maret.
Apabila ojek online sudah diperbolehkan membawa penumpang, kata Igun, mereka ingin memastikan penumpang mendapatkan layanan ojek yang bersih dan higienis optimal. Hal itu merupakan parameter prevensi dari Garda.
"Tingkat keberhasilan dan efektivitas parameter ini adalah minimalnya laporan pengemudi ojek online yang positif maupun ODP (Orang Dalam Pengawasan) dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan) COVID-19.," ujarnya.
Baca Juga: [BREAKING] Anies Larang Ojek Online Angkut Penumpang Selama PSBB
2. Asosiasi ojek online minta dilibatkan dalam menentukan protokol kesehatan
Garda berharap pemerintah maupun otoritas terkait penanganan COVID-19 dapat melibatkan asosiasi dalam menguatkan protokol kesehatan dan kehigienisan dasar untuk memasuki fase normal baru. Sebelumnya, pada awal Maret 2020 Garda telah menerbitkan protokol kesehatan standar bagi para pengemudi dan imbauan agar penumpang membawa helm sendiri sebagai salah satu protokol kesehatan yang diterbitkan oleh Garda.
"Pandemik COVID-19 telah memukul semua lini kehidupan dan kegiatan masyarakat Indonesia, termasuk juga pada profesi ojek online. Pendapatan pengemudi ojek online pun menurun sangat signifikan drastis hingga turun 70-90 persen," katanya.
3. Ojek online hanya boleh mengantar barang selama PSBB
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk meminimalisasi penyebaran COVID-19. Kebijakan tersebut terasa pahit pagi para pengemudi ojek online.
Sebab, pemberlakukan PSBB membuat mereka tak bisa lagi mengangkut penumpang. Para pengemudi sepeda motor, termasuk ojek online, hanya diizinkan mengantar barang selama PSBB berlaku. Alhasil penghasilan para pengemudi ojek online pun turun drastis.
Baca Juga: [OPINI] Menerka Masa Depan Ojek Online Pasca Corona