KKP Copot Dirjen Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar, Begini Alasannya

Zulficar Mochtar dikabarkan mengundurkan diri

Jakarta, IDN Times - Zulficar Mochtar diberhentikan dari jabatan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), per Senin 13 Juli 2020. Namun, KKP enggan menyebutkan lebih detail alasan pencopotan Zulficar dari jabatannya.

"Ada proses, dan rilis tersebut penyampaian resmi KKP," kata Kepala Biro Humas dan KLN Agung Tri Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7/2020).

1. Menteri KKP Edhy Prabowo telah mengusulkan pengisian jabatan ke presiden

KKP Copot Dirjen Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar, Begini AlasannyaIDN Times/ Muchammad

Kendati, Agung merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Pada Pasal 106, tertulis Jabatan Tinggi Utama dan Jabatan Tinggi Madya tertentu tidak dapat diisi dari kalangan non-PNS untuk bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, dan bidang lain yang ditetapkan presiden.

"Menteri Edhy pada hari yang sama mengusulkan kepada Bapak Presiden untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) Madya Direktur Jenderal Perikanan, sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuannya jelas agar pejabat pengganti segera ada dan menjadi bagian team work KKP melayani stakeholders kelautan dan perikanan," kata Agung.

Baca Juga: Kontroversi Ekspor Benih Lobster, Menteri KKP Klaim Regulasi Aman

2. Jabatan JPT Utama dan JPT Madya dapat diisi non-PNS asal disetujui presiden

KKP Copot Dirjen Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar, Begini AlasannyaIlustrasi PNS memakai masker. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Pada Pasal 106 ayat (1) dijelaskan, JPT Utama dan JPT Madya tertentu dapat diisi dari kalangan non-PNS atas persetujuan presiden, yang pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden.

Pada ayat (2) tertulis, JPT Utama dan JPT Madya tertentu di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam tidak dapat diisi dari kalangan non-PNS.

Namun, ketentuan pada ayat (2) itu dapat dikecualikan sepanjang mendapatkan persetujuan dari presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri, kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan menteri keuangan.

Sementara, pada Pasal (4) tertulis, ketentuan lebih lanjut mengenai JPT Utama dan JPT Madya tertentu yang dapat diisi dari kalangan non-PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

3. Zulficar Mochtar dikabarkan mengundurkan diri

KKP Copot Dirjen Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar, Begini AlasannyaKKP melepasliarkan 95.610 benih lobster (Dok. KKP)

Sebelumnya, Zulficar Mochtar dikabarkan mengundurkan diri dengan alasan prinsip pribadi. Surat pengunduran diri itu diajukan kepada Menteri KKP per 14 Juli 2020. Dalam surat yang beredar, Zulficar berencana tetap masuk kantor dan mengerjakan tugas dan disposisi yang ada hingga Jumat 17 Juli 2020.

IDN Times telah mencoba mengonfirmasi perihal itu kepada Zulficar, namun hingga kini belum direspons.

Zulficar dilantik Menteri Kelautan dan Perikanan era Susi Pudjiastuti pada 2016. Dua tahun kemudian, ia diangkat menjadi Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.

Sebelumnya, Zulficar aktif menjadi Koordinator Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, sebuah LSM yang yang peduli terhadap praktik destructive fishing (DF) atau kegiatan Penangkapan Ikan Tidak Ramah Lingkungan (Pitral), kemiskinan, adaptasi perubahan iklim dan bencana alam di Indonesia.

Baca Juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Bantah Kebijakannya Bikin Lobster Punah

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya